MATARAM (NTBNOW.CO)—Penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah tahun 2019–2021 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah masih jalan ditempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada proses penuntutan perkara korupsi insentif PPJ yang sedang berjalan di pengadilan.
“Belum ada perkembangan, saat ini jajaran masih melakukan proses penuntutan pidana korupsinya di pengadilan,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).
Dera memastikan bahwa perkara korupsi insentif PPJ Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak menyentuh persoalan denda.
“Perkara PPJ itu bukan ke denda, hanya berkaitan dengan insentif pajak saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah sudah merinci pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban terkait denda tersebut. Namun pihaknya hingga saat ini masih menunggu perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Persoalan ini muncul dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejari Lombok Tengah. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya pemungutan PPJ oleh PLN kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang tidak didasari perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang sah.
Dokumen kerja sama tersebut diketahui baru dibuat setelah perkara ini mulai ditangani oleh kejaksaan. Dugaan kejanggalan juga menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian nomor register dalam dokumen MoU tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua kepala Bapenda Lombok Tengah dari periode berbeda (2019–2021 dan 2021–2022), serta LBS selaku Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021.
Ketiganya diduga mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ selama tiga tahun anggaran tanpa melalui tahapan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
Padahal, sebelum insentif diberikan, seharusnya dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, penetapan pajak terutang, penagihan, hingga pengawasan penyetoran pajak.
Namun dalam praktiknya, tahapan tersebut tidak dijalankan secara semestinya. Meski demikian, insentif tetap dicairkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. (can)












