MATARAM (NTBNOW.CO) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat, Aidy Forqan, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (19/2), terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
Aidy Forqan diperiksa kurang lebih lima jam, mulai pukul 09.30 Wita hingga 15.30 Wita. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa dirinya baru dimintai keterangan awal oleh penyidik.
“Iya, baru dimintai keterangan awal terkait DAK Dikbud 2023,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menyebut tidak membawa dokumen apa pun saat memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Nanti di penyidik saja detailnya,” katanya singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya, diperiksa hari ini terkait DAK Dikbud 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga telah memeriksa belasan kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di berbagai daerah di NTB secara maraton untuk mendalami kasus tersebut.
Diketahui, Dinas Dikbud NTB menerima anggaran DAK sebesar Rp42 miliar pada tahun 2023. Anggaran itu diperuntukkan bagi pengadaan sejumlah item, termasuk alat peraga dan proyek pembangunan.
Namun, sejumlah SMK dilaporkan belum menerima hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meski Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Dikbud NTB memanfaatkan DAK 2023 untuk lelang perencanaan dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.
Proyek perencanaan dimenangkan PT VK dengan nilai penawaran Rp180 juta. Sementara proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram, dengan nilai penawaran Rp 8,05 miliar.
Hingga kini, Kejati NTB masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK 2023 tersebut. (can)












