MATARAM (NTBNOW.CO)–Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi melalui LPSK mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) kepada dua terdakwa Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Gede Aris Candra Widianto serta institusi.
Jaksa penuntut umum (JPU), Budi Muklish membenarkan restitusi yang diajukan keluarga korban kepada terdakwa Aris Chandra dan Yogi.
“Dari keluarga korban juga mengajukan restitusi. Ganti rugi juga sudah diitung sama LPSK tadi,” katanya usai sidang, Senin 01/12.
Dia mengatakan restitusi yang dimohonkan sebesar Rp 771 juta yang meliputi biaya pemakaman dan lain-lain.
“Totalnya Rp 771 juta digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada Rabu 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita. (can)
Keterangan Foto:
Jaksa penuntut umum (JPU), Budi Muklish. (susan/ntbnow.co)












