MATARAM (NTBNOW.CO)–Aktivitas proyek pembangunan Revetment di kawasan perairan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 70 miliar, diduga merusak lingkungan dan biota laut di kawasan tersebut.
Direktur Jaringan Advokasi Rakyat (JARAK) Adi Ardiansyah, mengatakan lokasi proyek tersebut berada di 100 meter dari titik kedatangan wisatawan. Hal itu memicu kecaman keras dari komunitas peduli lingkungan, pelaku wisata, dan pengunjung asing.
Proyek tersebut diduga telah menghancurkan terumbu karang dan biota laut yang menjadi aset paling berharga di kawasan tersebut.
“Dari hasil investigasi kami di lokasi menemukan ekskavator beroperasi sekitar terumbu karang itu dapat berpotensi merusak terumbu karang dan lingkungan disekitar proyek revetment,” kata Adi, Sabtu 29/11.
Dia mengaku, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut mulai dari proyek diduga dimulai tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada publik, terutama kepada pelaku wisata dan warga lokal.
Papan informasi proyek menyebutkan bahwa hasilnya akan “tidak terlihat” (invisible), tetapi ironisnya, tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dengan penampakan terumbu karang alami.
Selanjutnya, klaim proyek bahwa pelaksanaan tanpa mengganggu ekosistem namun nyatanya tidak benar. Dugaan Kerusakan karang dalam skala luas kini menjadi bukti nyata.
“Dugaan Kerusakan signifikan ini kami dianggap sebagai akibat langsung dari kurangnya perencanaan dan kualitas pelaksanaan proyek revetment ini,” tegasnya.
Aktivitas peduli lingkungan ini juga meminta aktivitas proyek tersebut untuk segera hentikan, lantaran untuk mencegah meluasnya kerusakan biota laut.
Selain itu, pihaknya juga meminta segera melakukan audit kerusakan terumbu karang oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau audit Independen, membuka seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian analisis masalah dampak lingkungan (Amdal), upaya pemantauan lingkungan (UKL), dan rencana pengelolaan lingkungan (RKL), kepada publik.
Serta meminta Instansi pelaksana seperti Kementerian PU untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan dan diwajibkan untuk segera melakukan restorasi ekosistem terumbu karang.
“Kami meminta Gubernur NTB dan Bupati KLU segera merespon sekaligus menyelesaikan dugaan kerusakan Lingkungan ini demi keberlangsungan ekosistem biota laut dan terumbu karang,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
LOKASI PROYEK: Proyek pembangunan Revetment di kawasan perairan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara. (ist)










