MATARAM (NTBNOW.CO)– Briptu Rizka Sintiyani resmi jadi menjadi tersangka kasus pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan tewas mengenaskan di belakang rumahnya di Desa Nyiur Lembang Dalam, Desa Jambatan Gantung, Lombok Barat beberapa waktu lalu.
Diketahui Briptu Rizka juga merupan polisi wanita (Polwan) di Polres Lombok Barat (Lobar).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, Briptu Rizka ditetapkan tersangka setalah penyidik melakukan gelar perkara.
“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco menjadi tersangka,” katanya saat di konfirmasi NTBNOW.CO melalui pesan singkat, Sabtu 21/9.
Untuk diketahui, sbelumnya, penemuan jenazah Brigadir Esco pada 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam. (can)
Keterangan Foto:
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid. (ist)