MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyelidikan dugaan korupsi proyek program smart class di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 terus berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Saribanon mengatakan hingga saat ini sebanyak 15 saksi sudah diperiksa.
“Masih kita di tahap penyelidikan, dan masih kita pemeriksaan saksi-saksi, sudah diperiksa 15 saksi baik dari Pemprov NTB,” katanya Selasa, 17/6.
Disinggung terkait gugatan perdata salah satu pemenang lelang proyek kepada Kepala Disdikbud NTB yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negri (PN) Mataram, apakah tidak menghalangi proses? Enen menegaskan tidak menghalangi proses penyelidikan
“Tidak. Tetap saja berjalan, kita tetap lakukan pemeriksaan, kan itu gugatan antara pihak ketiga dengan Pemprov,” tegasnya.
Perihal fee proyek yang diduga disetorkan kepada pejabat dinas? Dia enggan memberikan berkomentar banyak. “Ini baru awal. Kalau fee proyek kami sedang mendalami,” imbuhnya.
Saat ini gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Karya Pendidikan Bangsa (Pemenang lelang) kepada kepala Dinas Dikbud NTB atas program Smart Class pada Disdikbud NTB tahun anggaran 2024 berupa Smart Board dengan nilai Rp 9,8 miliar dengan nominal kerugian Rp 13,7 miliar.
Gugatan teregister dalam perkara nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Persoalan hukum program smart class muncul di Kejati NTB setelah ada realisasi program proyek senilai Rp 49 miliar.
Dugaan tersebut muncul setalah tiga nama pemenang proyek lelang terpampang pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov NTB
Nama-nama pemenang proyek lelang yakni, Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.7 miliar yang merealisasikan barang pengadaan pada 20 November 2024.
Kedua, PT AP dengan nilai realisasinya sebesar Rp 24,9 miliar. Namun, nama perusahaan penyedia tidak tercatat dalam laman LPSE.
Ketiga, PT KPB, dengan nilai realisasi Rp 9,8 miliar.
Nilai Rp 49 miliar untuk tiga kontrak telah terealisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2024. Namun dalam pelaksanaan di lapangan khususnya di Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai penerima proyek smart class tersebut tidak ada alias fiktif. (can)
Keterangan Foto:
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon. (ist)