MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap empat pengedar sabu di Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram. Dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial SAM (34), LTWK (27), MJ (38), dan SN (38). Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan polisi.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap SAM di lokasi pertama dengan barang bukti dua klip sabu. Dari keterangan SAM, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial TN yang beralamat di Monjok, Selaparang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke kediaman TN. Di lokasi itu, tiga terduga pelaku lainnya, yakni SN, MJ, dan LTWK, berhasil diamankan dengan barang bukti 20 poket sabu siap edar seberat 10,03 gram.
“Terduga TN tidak ditemukan di lokasi, namun kami mendapati tiga orang yang diduga bagian dari sindikatnya. Saat ini TN masih dalam pengejaran,” ujar AKP Gusti, Rabu (12/3).
Dua Residivis Kembali Terjerat
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya, yakni MJ dan SN, merupakan residivis kasus narkoba. SN bahkan masih berstatus bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani hukuman 9 tahun penjara, sementara MJ pernah divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Menurut AKP Gusti, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergeseran transaksi narkotika di Kota Mataram. Jika sebelumnya Karang Bagu dikenal sebagai pusat transaksi narkoba, kini aktivitas tersebut bergeser ke wilayah Majeluk, Selaparang, dan Dasan Agung.
“Kami mendapati aktivitas peredaran narkoba di Karang Bagu menurun. Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya pergeseran transaksi ke lokasi-lokasi baru,” jelasnya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit ponsel, satu gunting, dua pipet plastik yang telah diruncingkan, satu alat hisap sabu (bong), dua korek api gas, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta satu bendel klip plastik kosong.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Selaparang, Kota Mataram.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Gusti. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS: Tiga terduga pelaku pengedar sabu saat dimintai keterangan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu 12/3. (Susan/ntbnow.co)