MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SZH (24) dan RP (42), yang berasal dari Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Identitas kedua pelaku terungkap berdasarkan penyelidikan atas laporan polisi yang diterima Polresta Mataram.
“Keduanya diamankan sekitar pukul 16:00 WITA, Rabu. Mereka telah mengakui semua perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Kamis (10/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan dari penadah yang sebelumnya sudah ditangkap. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang dikuasai oleh penadah kini telah diamankan.
“SZH berperan sebagai pelaku utama, sedangkan RP membantu mencarikan tempat untuk menggadaikan motor tersebut. Mereka menggadaikan sepeda motor seharga Rp 4 juta kepada seseorang di wilayah Gunungsari, yang juga telah diamankan bersama barang bukti,” jelas Yogi.
Peristiwa pencurian terjadi pada 14 September 2024 di Hotel Tika, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Saat itu, saksi yang membonceng korban tertidur di hotel, dan SZH memanfaatkan situasi dengan mengambil kunci motor dari kantong saksi. Tanpa sepengetahuan pemilik motor maupun saksi, SZH menggadaikan motor tersebut dengan bantuan RP.
“Modus mereka adalah menunggu saksi tertidur, lalu membawa kabur sepeda motor,” tambah Yogi.
Kedua pelaku mengakui bahwa uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan keperluan sehari-hari. Saat ini, SZH dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (can)
Keterangan Foto: Kedua pelaku dan barang bukti. (ist)
Sumber: www.ntbnow.co












