MATARAM (NTBNOW.CO)– Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (36) asal Labuapi, Lombok Barat, yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan di Jalan Majapahit serta Jalan Sriwijaya. Tepatnya di ATM BCA Epicentrum Mall, Kota Mataram, pada Minggu malam (4/8/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan insiden tersebut pertama kali diketahui seorang saksi yang merupakan anggota TNI AL. Sekitar pukul 21.00 WITA, saksi melihat terduga pelaku mengayunkan sebilah parang ke arah kendaraan yang melintas di depan RS Unram, Jalan Majapahit.
“Ketika saksi mendekati terduga pelaku, ia juga sempat mengayunkan parang ke arah saksi, sehingga saksi harus menghindar. Pelaku kemudian berjalan ke arah timur sambil terus mengayunkan parang ke pengendara yang melintas,” jelas Yogi.
Saksi terus mengikuti pelaku yang memasukkan dan mengeluarkan parang sembari mengayunkannya ke sekitarnya hingga akhirnya tiba di depan ATM BCA Epicentrum Mall. Di sana, saksi berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan parang yang digunakan untuk mengancam.
Unit Reskrim Polsek Mataram segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa dua bilah sajam, yaitu parang dan pisau kecil, serta sebilah besi.
“Terduga pelaku H kini telah diamankan di Polresta Mataram bersama barang bukti, dan saksi-saksi sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yogi. (can)
Keterangan gambar:
Terduga pelaku tindak pidana tanpa hak membawa sajam atau pengancaman. Foto: susan.