Oleh: H Abdus Syukur, MH
Gelar Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) bukan sekadar tambahan di belakang nama. Lebih dari itu, ilmu yang diperoleh selama menempuh pendidikan magister seharusnya hadir dalam kehidupan sehari-hari. Terutama dalam membangun keluarga yang harmonis, menyelesaikan persoalan rumah tangga, dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Bagaimana cara mengaplikasikannya? Baca tulisan ini sampai tuntas.
Bagi alumni Magister HKI, ilmu yang dipelajari tidak harus selalu digunakan di ruang sidang, kampus, atau kantor. Rumah sendiri adalah tempat pertama untuk mengamalkan ilmu tersebut.
Memahami Keluarga Tidak Hanya dari Sisi Agama
Keluarga Islam dibangun atas dasar pernikahan, tetapi kehidupan keluarga tidak selalu berjalan tanpa persoalan.
Ada masalah ekonomi, komunikasi, pengasuhan anak, perbedaan pendapat suami dan istri, hubungan dengan keluarga besar, pembagian harta, warisan hingga persoalan perceraian.
Di sinilah ilmu Hukum Keluarga Islam mempunyai peran penting.
Alumni HKI seharusnya mampu menjelaskan kepada keluarga bahwa persoalan rumah tangga tidak selalu harus diselesaikan dengan emosi.
Ada hukum, ada hak dan kewajiban, ada musyawarah, ada mediasi, dan yang paling penting ada prinsip kemaslahatan.
Artinya, ketika terjadi konflik, pertanyaan pertama bukan:
“Siapa yang menang?”
Melainkan:
“Apa penyelesaian yang paling adil dan paling membawa maslahat bagi keluarga?”
Ilmu Hukum Harus Membuat Kita Lebih Bijaksana
Mengetahui hukum tidak berarti seseorang harus selalu berbicara dengan pasal dan dalil.
Justru semakin tinggi pendidikan seseorang, seharusnya semakin mampu menjelaskan persoalan yang rumit dengan bahasa sederhana.
Misalnya ketika ada keluarga yang menghadapi konflik suami istri.
Alumni HKI tidak cukup hanya mengatakan, “Ini hukumnya boleh” atau “Ini hukumnya tidak boleh.”
Tetapi perlu melihat persoalannya secara utuh.
Apa penyebab konfliknya?
Apa hak dan kewajiban masing-masing?
Bagaimana kondisi anak?
Apakah masih bisa didamaikan?
Apakah diperlukan mediator?
Apa dampak keputusan tersebut terhadap masa depan keluarga?
Dengan pendekatan seperti itu, hukum tidak menjadi alat untuk memenangkan pertengkaran, tetapi menjadi jalan untuk menemukan keadilan.
Mendidik Keluarga tentang Hak dan Kewajiban
Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam keluarga adalah ketidaktahuan mengenai hak dan kewajiban.
Suami mempunyai kewajiban terhadap keluarga. Istri mempunyai hak dan kewajiban. Anak juga mempunyai hak yang harus diperhatikan.
Karena itu, pendidikan keluarga Islam tidak boleh hanya berbicara tentang kewajiban istri kepada suami atau kewajiban anak kepada orang tua.
Keluarga juga harus memahami tanggung jawab suami, perlindungan terhadap istri, hak anak, nafkah, pengasuhan, pendidikan, serta penghormatan terhadap martabat setiap anggota keluarga.
Keseimbangan inilah yang membuat hukum keluarga menjadi hidup.
Warisan Jangan Menjadi Sumber Perpecahan
Ilmu HKI juga sangat penting dalam persoalan warisan. Tidak sedikit hubungan persaudaraan menjadi renggang setelah orang tua meninggal dunia karena persoalan harta.
Karena itu, keluarga perlu memahami bahwa warisan bukan sekadar persoalan:
“Siapa mendapatkan berapa?”
Tetapi harus dimulai dengan memahami siapa ahli warisnya, harta apa yang menjadi objek warisan, apakah terdapat utang, wasiat, hibah atau harta bersama, kemudian baru dilakukan pembagian sesuai ketentuan yang berlaku.
Alumni HKI dapat mengambil peran sebagai edukator keluarga, bukan mengambil alih kewenangan lembaga hukum atau ulama, tetapi membantu keluarga memahami persoalan secara benar sebelum mengambil keputusan.
Anak Harus Menjadi Pertimbangan Utama
Dalam konflik rumah tangga, anak sering menjadi pihak yang paling terdampak.
Ketika orang tua bertengkar, berpisah atau bersengketa mengenai hak asuh, jangan sampai kepentingan anak menjadi nomor dua.
Orang tua boleh memiliki masalah satu sama lain, tetapi anak tetap mempunyai hak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan, nafkah, perlindungan dan pengasuhan yang baik.
Karena itu, prinsip penting dalam hukum keluarga adalah melihat kepentingan terbaik bagi anak.
Jangan menjadikan anak sebagai alat untuk membalas dendam kepada pasangan.
Alumni HKI sebagai Jembatan Edukasi Hukum
Di tengah masyarakat, alumni Magister HKI mempunyai posisi strategis. Masyarakat sering kali membutuhkan orang yang mampu menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dimengerti. Di sinilah alumni HKI dapat berperan sebagai:
pendidik, mediator, konsultan, penulis, advokat, peneliti, penyuluh, maupun komunikator hukum keluarga.
Namun ada batas yang harus dijaga.
Memberikan edukasi hukum berbeda dengan mengambil kewenangan profesi tertentu. Karena itu, ketika persoalan sudah masuk ke wilayah yang membutuhkan keputusan atau pendampingan profesional, masyarakat tetap perlu diarahkan kepada pengadilan, advokat, mediator, KUA, ulama atau lembaga yang berwenang sesuai persoalannya.
Dari Kampus Kembali ke Keluarga
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang Magister HKI bukan hanya seberapa banyak teori yang dikuasai. Bukan pula sekadar seberapa banyak buku yang dibaca atau gelar yang diperoleh. Ukuran yang lebih penting adalah
Apakah ilmunya membuat keluarga menjadi lebih baik?
Apakah ia mampu mencegah konflik?
Apakah ia mampu mendamaikan orang yang berselisih?
Apakah ia mampu membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya?
Apakah ia mampu menjaga agar persoalan warisan tidak memutuskan tali silaturahmi?
Dan apakah ia mampu menempatkan hukum, agama, kemanusiaan dan kemaslahatan secara seimbang?
Jika jawabannya iya, maka ilmu Magister Hukum Keluarga Islam telah benar-benar kembali kepada masyarakat.
Penutup
Keluarga adalah sekolah pertama kehidupan. Karena itu, ilmu Hukum Keluarga Islam seharusnya tidak berhenti di ruang kuliah.
Dari kampus, ilmunya pulang ke rumah. Dari rumah, ilmunya hadir di tengah masyarakat.
Sebab tujuan akhir mempelajari hukum keluarga bukan sekadar mengetahui apa yang benar secara hukum, tetapi juga belajar bagaimana menegakkan kebenaran dengan cara yang bijaksana, adil dan membawa maslahat bagi keluarga.
Rujukan:
1. Al-Qur’an, khususnya:
◦ QS. An-Nisa: 19 — perlakuan yang baik dalam kehidupan rumah tangga.
◦ QS. An-Nisa: 35 — penyelesaian perselisihan suami istri melalui hakam.
◦ QS. Al-Baqarah: 228 — hak dan kewajiban suami istri.
◦ QS. Al-Baqarah: 233 — tanggung jawab orang tua terhadap anak.
◦ QS. An-Nisa: 11–12 — ketentuan waris.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI), terutama Buku I tentang Hukum Perkawinan dan Buku II tentang Kewarisan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, untuk perspektif hak dan kepentingan anak.
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah beberapa kali diubah, sebagai dasar kewenangan peradilan dalam perkara keluarga Islam.
6. Literatur akademik Hukum Keluarga Islam, khususnya mengenai maqashid al-syari’ah, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, pengasuhan anak, dan hukum waris.
Penulis: Alumi Magister HKI UIN Mataram










