Kasus  

LPA Kota Mataram Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri di Lombok Tengah

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santri di Lombok Tengah. Tersangka disebut menggunakan aplikasi khusus komunitas gay dan mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih mondok di Pulau Jawa. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santri di Lombok Tengah kembali mengungkap fakta baru. Tersangka berinisial YMA (25) diduga menggunakan aplikasi media sosial khusus komunitas gay bernama Walla untuk memperlancar aksinya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, penggunaan aplikasi tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pendampingan psikologis terhadap tersangka.

“Media sosial ini seperti MiChat, tetapi khusus untuk komunitas gay,” ujar Joko, Selasa (19/5).

Menurutnya, tersangka diduga telah terpengaruh fantasi hubungan sesama jenis melalui platform tersebut. Kondisi itu disebut menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap para korban.

Selain itu, dalam proses pendampingan psikologis, YMA juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Jawa.

“Terungkap pelaku ini dulunya juga korban di salah satu pondok pesantren di Jawa. Ia pertama kali menjadi korban oleh seniornya. Setelah pulang tidak mendapatkan rehabilitasi, kemudian ditambah terjebak dalam aplikasi tersebut,” jelas Joko.

Ia menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi lingkungan pondok pesantren maupun orang tua agar lebih memperhatikan kondisi psikologis anak dan remaja, terutama yang tinggal jauh dari keluarga.

Joko menyebut tersangka diduga memanfaatkan korban yang minim perhatian keluarga dengan cara membangun kedekatan emosional terlebih dahulu. Korban disebut diberikan perhatian dan fasilitas tertentu agar merasa nyaman dan percaya kepada pelaku.

“Korban didekati, dipinjami handphone, diberi perhatian, dan aksinya dilakukan pada malam hari saat situasi sepi,” katanya.

Saat ini, YMA telah menjalani penahanan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (15/5/2026). Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka dan masih terus melakukan pendalaman kasus. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *