Hukum  

BNNP NTB Musnahkan 408,732 gram Shabu dan 85,87 Gram Ganja 

MATARAM, NTBNOW.CO–Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu dan ganja.

BB yang dimusnahkan di akhir tahun 2023 itu merupakan hasil pengungkapan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB yang ditangani sejak bulan September hingga Nopember 2023.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengungkapkan BB narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari 3 (tiga) laporan kasus narkotika dengan total barang bukti yang dimusnahkan. Shabu dengan berat netto keseluruhan 408,732 gram dan ganja dengan berat netto keseluruhan 85,87 gram.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut diatas melibatkan 7 (tujuh) orang tersangka,” jelas Gagas, Selasa (20/12).

Masing-masing dari ketujuh orang tersangka ini berhasil ditangkap ditempat yang berbeda, tersangka pertama ditangkap pada tanggal 22 September 2023 di Jalan Panca Usaha Blok A10-14 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau tepatnya di depan Kantor Lion Parcel Cilinaya. Dari penangkapan ini berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan termasuk BB yang akan dimusnahkan hari ini seberat 85,87 gram.

Kemudian tersangka kedua kembali tertangkap sebanyak 1 orang di wilayah Janapria Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 6 November 2023 dengan BB Shabu yang akan dimusnahkan juga pada pagi ini seberat 3,422 gram.

Selanjutnya pada 24 November 2023, BNNP NTB kembali menangkap 5 orang tersangka di BIZAM Kabupaten Lombok Tengah dengan BB berat bersih yang akan dimusnahkan hari ini seberat 405,31 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ketiga kasus di atas, para pelaku disangkakan pasa 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 1 serta pasa 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah, minimal 1 Milyar Rupiah.

Dari ketiga kasus diatas apabila diasumsikan 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang! dan apabila 1 gram ganja digunakan 1 orang! maka BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan 5000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Saya berharap kedepan melalui kerjasama yang erat antara BNNP NTB, pemerintah daerah, instansi terkait, media dan seluruh komponen masyarakat dapat menciptakan NTB yang bebas dari ancaman bahaya narkoba guna mewujudkan generasi NTB yang kuat, sehat dan berprestasi,” ujar Gagas. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *