Hukum  

Polresta Mataram Amankan Sidang Pemeriksaan Setempat Perdata Tanah Pecatu di Lingsar

LOBAR, NTBNOW.CO- – Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pengamanan Sidang Pemeriksaan Setempat Perdata Tanah Pecatu di Dusun Embungpas, Desa Sigerongan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Selasa (16/05/2023).

Pengamanan itu dipimpin Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH bersama Kasat Lanta Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH dan 85 personel yang terlibat pengamanan.

Sidang dihadiri Majelis Hakim Ketua Putu Gede Hariadi SH MH, Hakim Anggota 1 Dwiyanto Jati Sumirat SH, Hakim Anggota 2 Glorius Anggundoro SH, Panitera Yulina Adrianty, SH, Kuasa Hukum Penggugat Mashuri, SH dan para penggugat serta tergugat

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perdata Tanah Pecatu Desa Sigerongam ini berdasarkan No perkara 285/pdt.g/2022/PN.Mtr dengan agenda pemeriksaan Setempat Objek Sengketa.

Penggugat berinisial M, AK, B dan SR melawan tergugat BPN Kabupaten Lombok Barat. Sekitar pukul 09.40 wita, Tim Gabungan yang terdiri dari PN Mataram, Kuasa hukum Penggugat dan Tergugat beserta anggota Kepolisian.

Setibanya di lokasi juga turut diikuti masyarakat Dusun Embungpas sekitar 100 orang yang berada di area Objek Sengketa. Kemudian pihak PN Mataram mempertanyakan batas batas tanah kepada penggugat maupun tergugat dengan luas sekitar 100 are.

Kabag Ops juga menjelaskan hasil pengecekan batas tanah diketahui sebelah Timur kali kecil bersebelahan dengan Tanah milik warga L. Wasil, sebelah Selatan kali Pecatu Penghulu Sigerongan, sebelah Barat adalah Madrasah dan sebelah Utara adalah Kali.

Selanjutnya diputuskan untuk Agenda Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Mei 2023 pukul 09.00 wita di PN Mataram dengan agenda sidang Penambahan Bukti-Bukti dari kedua belah pihak, selama rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *