Hukum  

Sat Narkoba Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap Dua Kasus

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti  (BB) Narkotika golongan 1 jenis sabu, di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram, Kamis, (15/12)

Sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu hasil dari dua pengungkapan kasus dalam mengantisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

“Pemusnahan barang bukti yang pertama dengan nama tersangka atas nama inisial DM dan RJ yang didampingi oleh Penasehat hukum Fauzia Tiadia, SH.

“Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 5 (lima) buah plastik plastik klip bening yang pada masing-masing plastik klipnya berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan brutto 9,26 atau dengan berat netto 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram,” kata Kompol Yogi.

Disisihkan seberat netto 0,42 gram untuk uji laboratorium dan juga disisihkan seberat netto 0,40 gram untuk pembuktian di Pengadilan. Kemudian juga disisihkan seberat netto 6,50 gram untuk dimusnahkan.

Sedangkan yang kedua dengan nama tersangka inisial DAK dan BBM yang didampingi penasehat yang sama. Barang bukti yang dimusnahkan dengan berat netto keseluruhan adalah 5,78 gram.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin.

Selanjutnya dimasukkan ke dalam blender yang berisi air selanjutnya deterjen lantai dan diaduk. Selanjutnya dibuang di septic tank.

Total BB yang musnahkan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 15,04 gram yang disaksikan oleh Abdul Wahab dari Pengadilan Negeri Mataram, Tenri Aweng, SH dari Kejaksaan Negeri Mataram, Fauzia Tiadia SH dari Penasihat Hukum. Ipda Edy Sutrisno Sat Tahti, Aipda Putu Robert Gunawan dari Siwas, Aiptu Sudrajat SH, MH Sikum dan Si Propam Polresta Mataram.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan pemusnahan maka Polresta Mataram berhasil menyelamatkan 150 orang masyarakat Kota Mataram dari penyalahgunaan Narkotika,” tutup Kompol Yogi. (anang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *