Hukum  

Overstay, Imigrasi Mataram Deportasi WN Malaysia

MATARAM (NTBNOW.CO)- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi seorang pria warga negara atau WN Malaysia, yang beristri siri dan tinggal di sebuah perumahan wilayah Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria WN Malaysia inisial M (55 tahun) itu dideportasi karena telah habis dan atau melampaui batas izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor ML Toruan, Selasa (6/9/2022), kepada awak media mengatakan WN Malaysia tersebut, terbukti melanggar Pasal 78 aya (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya selama lebih dari 60 hari.

“Kami mendapatkan informasi dari Tim Dit. Intelkam Polda NTB, terkait keberadaan orang asing yang dicurigai tidak memiliki izin tinggal di wilayah Lombok,” katanya.

Dikatakan, M telah berada di wilayah Indonesia selama dua tahun dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya. M yang mengetahui izin tinggalnya telah habis pun tidak beritikad baik, untuk melapor ke Kantor Imigrasi terdekat agar mendapatkan arahan dari petugas.

“Setelah itu petugas kami bersama-sama dengan petugas dari Intelkam Polda NTB, melakukan operasi penangkapan terhadap orang asing tersebut,” jelas Onward.

Dituturkan, WN Malaysia inisial M ditangkap pada 22 Agustus 2022 pukul 20.11 Wita saat sedang berada di rumahnya, sebuah perumahan di Kecamatan Lembar yang ditinggalinya bersama seorang wanita dan diakui sebagai istri melalui pernikahan siri. M dan wanita tersebut telah menjalani hidup berumahtangga selama dua tahun.

Onward menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan sesuai pengakuan M bahwa izin tinggal yang digunakan untuk berada di wilayah Indonesia, telah mati sejak beberapa tahun yang lalu dan sengaja tidak melapor karena mengetahui akan terkena hukuman.

“M tahu bahwa dirinya akan terkena hukuman dan dideportasi dari Indonesia, oleh sebab itu ia tidak melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Mataram,” tandas Onward sembari mengatakan bahwa M juga pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mataram pada tahun 2018, karena kasus yang sama (overstay).

Lebih lanjut Onward menyampaikan, saat ini M diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, sembari menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk proses penerbitan Sijil Dalam Perlakuan Cemas. M akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kembali.

“M akan kami deportasi dan akan kami pastikan data penangkalan atas nama dirinya tetap aktif di sistem. Hal ini kami lakukan karena sesuai dengan Kebijakan Selective Policy yang dianut oleh Indonesia, yaitu hanya Orang Asing yang bisa memberikan manfaat saja yang bisa masuk ke wilayah Indonesia,” pungkas Onward. (ang/jir/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *