MATARAM (NTBNOW.CO)–Praktik pengkondisian proyek untuk memenangkan rekanan tertentu di PT Air Minum Giri Menang (PTAM) diduga telah berlangsung sejak era Direktur Lalu Ahmad Zaini alias LAZ. Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi benturan kepentingan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (28/10).
Sidang dengan terdakwa Alvonsus Gani, yang didakwa sebagai pemberi suap kepada Bupati Lombok Barat, menghadirkan empat saksi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) PTAM Giri Menang.
Mereka yakni Syarif Hidayat selaku ketua, Lalu Bayu Adityawarman sebagai sekretaris, serta Rizki Tri Putra dan Yudi Wariarman sebagai anggota.
Dalam persidangan, para saksi mengakui adanya pengkondisian dalam sejumlah proyek. Praktik tersebut disebut sudah terjadi sejak LAZ menjabat sebagai direktur PTAM Giri Menang, sebelum kemudian menjadi Bupati Lombok Barat.
“Iya, ada pengkondisian,” kata Syarif saat membenarkan pertanyaan penasihat hukum Alvonsus Gani.
Dia mengungkapkan, salah satu modus pengkondisian proyek yang terungkap di persidangan adalah membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada rekanan sebelum proses tender dimulai.
Informasi mengenai harga penawaran dalam proyek juga diduga diberikan kepada rekanan. Bahkan, rencana proyek yang akan dikerjakan PTAM Giri Menang disebut sudah diketahui perusahaan tertentu jauh sebelum tender diumumkan.
Dengan informasi tersebut, rekanan yang telah mengetahui perkiraan anggaran maupun rencana pekerjaan diduga memiliki keuntungan dalam mempersiapkan penawaran untuk mengikuti proses pengadaan.
Saksi Yudi Wariarman mengungkapkan, dirinya mendapat perintah dari Sekretaris Panitia PBJ untuk mengkondisikan proyek agar dimenangkan oleh Alvonsus.
Menurut Yudi, perintah tersebut berasal dari Sekretaris Panitia PBJ yang meneruskan instruksi dari Ketua Panitia. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan perintah kepada ketua panitia untuk mengatur proyek tersebut. “Saya tidak tahu,” ujar Yudi saat ditanya mengenai asal perintah pengkondisian itu.
Selain itu, Dalam persidangan juga terungkap dugaan pengkondisian proyek untuk perusahaan milik Direktur PTAM Giri Menang, Sudirman, yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan itu memperlihatkan bahwa pengkondisian pengadaan tidak hanya dikaitkan dengan perusahaan milik Alvonsus, tetapi juga perusahaan yang terafiliasi dengan pihak lain.
Untuk diketahui, Kasus yang menjerat Alvonsus merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi yang turut menyeret LAZ dan Sudirman. KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LAZ, Sudirman, serta Alvonsus dari pihak swasta.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menduga Sudirman mengendalikan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp 41,7 miliar. Dari nilai proyek itu, sekitar Rp 10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ.
Penyidik juga menduga Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) untuk mengerjakan proyek pemerintah melalui praktik pinjam bendera, yakni menggunakan nama perusahaan lain dalam proses pengadaan barang dan jasa.
KPK mengungkap adanya daftar proyek senilai Rp 17,9 miliar beserta perusahaan yang diduga dipinjam namanya. Daftar tersebut disebut diserahkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar perusahaan-perusahaan itu memenangkan tender maupun penunjukan langsung.
Meski menggunakan nama perusahaan lain, pengerjaan proyek diduga tetap dikendalikan Sudirman melalui CV DKK. Perusahaan yang dipinjam namanya disebut hanya menerima komisi sekitar tiga persen dari nilai pekerjaan. Sementara itu, Sudirman diduga meraup keuntungan pribadi sekitar Rp 10,6 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan penghimpunan dana dari proyek pengadaan di Bappeda dan Dispora Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp 31,1 miliar.
Dalam pengembangan perkara, Sudirman diduga menjadi perantara bagi PT Meconel Sistim Instrument milik Alvonsus untuk memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar.
KPK masih mendalami aliran dana, hubungan para pihak, serta dokumen dan barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Atas perkara ini, LAZ dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan hadiah atau janji. Sementara itu, Alvonsus didakwa menggunakan ketentuan dalam KUHP baru terkait pemberian suap. (can)












