Hukum  

Sidang Perdana Kasus Suap LAZ, Alvonsus Gani Akui Pemberian Rp 2,07 Miliar

Terdakwa Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Rabu (21/10/2026). (FOTO: SUSAN/NTBNOW.CO)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang, barang mewah, kendaraan, hingga fasilitas kepada LAZ dan Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman. Total nilai pemberian yang didakwakan kepada Alvonsus mencapai Rp 2.074.646.883 atau sekitar Rp 2,07 miliar.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya memperoleh peluang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

JPU KPK, Dwi Eko Raharjo, dalam pembacaan dakwaan menyebutkan bahwa pemberian tersebut dimaksudkan agar LAZ dan Sudirman memberikan peluang paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada perusahaan yang berkaitan dengan Sudirman.

Dari total nilai yang didakwakan, Alvonsus disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 1.582.800.000. Selain itu, terdapat sejumlah barang yang diduga diberikan, antara lain dua unit iPhone 13 Pro, satu unit iPhone 17 Pro, sepasang sepatu merek Hermes, kendaraan Mitsubishi Outlander, serta suku cadang mobil Alphard senilai Rp 240 juta.

Jaksa juga menguraikan dugaan pembiayaan akomodasi hotel, sewa kendaraan, dan tiket pesawat dengan nilai keseluruhan Rp 251.846.883. Dalam dakwaan tersebut turut disebut pemberian seekor sapi kurban.

Menurut jaksa, rangkaian pemberian itu terjadi ketika LAZ menjabat sebagai kepala daerah dan Sudirman menjabat sebagai Direktur PT AMGM. Namun, keterkaitan pemberian dengan masing-masing pihak serta rincian penerimaannya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Alvonsus Akui Perbuatan, Sidang Berlanjut

Saat diberikan kesempatan menanggapi dakwaan, Alvonsus mengakui perbuatannya. Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin tetap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Pengakuan terdakwa tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Majelis hakim tetap harus menilai dakwaan, keterangan saksi, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

JPU KPK telah menyiapkan 27 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut. Sejumlah saksi berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dwi Eko mengatakan, urutan pemeriksaan para saksi masih akan dibahas bersama tim jaksa. “Nanti siapa yang kami panggil duluan, kami diskusikan ke tim,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Usai persidangan, Alvonsus tidak memberikan keterangan kepada awak media. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan KPK, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek Rp 41,7 Miliar

Perkara yang menjerat Alvonsus merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi yang turut menyeret LAZ dan Sudirman. KPK sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka, masing-masing dari unsur kepala daerah, pimpinan perusahaan daerah, dan pihak swasta.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menduga Sudirman mengendalikan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp 41,7 miliar. Dari rangkaian proyek tersebut, sekitar Rp 10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ.

Penyidik juga menduga Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) untuk mengerjakan proyek pemerintah melalui praktik pinjam bendera. Praktik ini merujuk pada penggunaan nama perusahaan lain dalam proses pengadaan barang dan jasa, sementara pengendalian pekerjaan diduga dilakukan oleh pihak berbeda.

KPK mengungkap adanya daftar proyek senilai Rp 17,9 miliar beserta perusahaan yang diduga dipinjam namanya. Daftar tersebut disebut diserahkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar perusahaan-perusahaan tertentu memenangkan tender maupun penunjukan langsung.

Meski menggunakan nama perusahaan lain, pengerjaan proyek diduga tetap dikendalikan Sudirman melalui CV DKK. Perusahaan yang dipinjam namanya disebut hanya menerima komisi sekitar tiga persen dari nilai pekerjaan. Sementara itu, Sudirman diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 10,6 miliar.

Penyidik turut mendalami dugaan penghimpunan dana dari proyek pengadaan di Bappeda dan Dispora Kabupaten Lombok Barat yang nilainya mencapai Rp 31,1 miliar.

Dalam pengembangan perkara, Sudirman diduga menjadi perantara bagi PT Meconel Sistim Instrument milik Alvonsus untuk memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar.

KPK masih mendalami aliran dana, hubungan antarpihak, serta dokumen dan barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Dalam perkara ini, LAZ dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan hadiah atau janji. Sementara itu, Alvonsus didakwa menggunakan ketentuan dalam KUHP baru terkait pemberian suap.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan jaksa dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Lombok Barat. (can)