Kasus  

Lanal Mataram Gagalkan 560 Ribu Rokok Ilegal Masuk NTB

UNGKAP KASUS : Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram bersama Bea Cukai Mataram menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram bersama Tim Bea Cukai Mataram menggagalkan peredaran 560 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai yang diduga dikirim dari Jawa menuju NTB.

Ratusan ribu batang rokok tersebut diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari KM DLN Oasis di Dermaga Nusantara 2 Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Sabtu (3/10) dini hari.

Penindakan bermula dari informasi intelijen Lanal Mataram terkait pengiriman rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Mataram.

Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Eko Darmawan mengatakan, pengintaian dilakukan sejak Jumat malam (2/10). Sekitar pukul 00.34 WITA, petugas mengamankan pengemudi truk berinisial H, 46, warga Praya, Lombok Tengah.

“Truk beserta pengemudinya kami sudah amankan ke Mako Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko dalam konferensi pers, Minggu (4/10).

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 35 karung/koli rokok berbagai merek. Totalnya mencapai 560 ribu batang. Di antaranya Premium Bold 416 ribu batang, Hummer 69 ribu, King Marmut 32 ribu, Master Black 16 ribu, Marbol 16 ribu, dan Pharlap 16 ribu batang.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 831,6 juta, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp541,8 juta.

Eko menyebutkan, rokok tersebut sementara diketahui berasal dari Pulau Jawa dan diduga akan diedarkan di wilayah NTB. Namun, pihaknya masih mendalami jaringan pengiriman dan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Untuk sopir kita amankan. Dia posisinya hanya membawa saja. Nanti kita dalami lagi, dari tim Bea Cukai yang akan mendalami penyelidikan tersebut,” ujarnya.

Barang bukti dan pengemudi selanjutnya diserahterimakan kepada Bea Cukai Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Mataram  Zaeni Rokhman menegaskan, penggagalan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi.

“Ini menjadi kegiatan yang sinergi antara instansi dan lembaga. Harapan saya akan terus kita sinambungkan supaya kegiatan ini sistematis,” katanya.

Dia juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat.

“Kami mengharapkan bantu kami. Bantu kami memberikan informasi untuk penindakan,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *