JAKARTA (NTBNOW.CO)– Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memperkuat konsolidasi organisasi melalui pembentukan dan pengembangan lima badan otonom. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas anggota, memperkuat perlindungan hukum insan pers, serta membangun ekosistem media siber yang sehat dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Pengurus Pusat SMSI melalui surat Nomor 0281/SMSI-Pusat/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Penyampaian Badan Otonom SMSI yang ditujukan kepada Ketua SMSI Provinsi se-Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani Ketum SMSI Firdaus dan Sekjen Makali Kumar tersebut, SMSI menyebut dinamika internal organisasi sebagai bagian dari proses pertumbuhan. Karena itu, potensi pengurus dan anggota diarahkan untuk disalurkan melalui badan otonom yang berfungsi sebagai organ taktis sekaligus bagian dari pembangunan ekosistem organisasi.
Lima badan otonom yang disebutkan adalah Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) SMSI, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SMSI, Pokja News Room Jaga Desa, Siber Garda NKRI (SGN), serta Persatuan Wartawan Siber Indonesia (PERWASI).
Forum Pemred SMSI menjadi wadah bagi para pemimpin redaksi media siber. Di tingkat pusat, kepengurusannya menginduk kepada SMSI Pusat dan pengangkatannya melalui SK SMSI Pusat. Sementara Forum Pemred di tingkat provinsi menginduk kepada SMSI Provinsi dan ditetapkan melalui SK SMSI Provinsi.
Untuk LKBH SMSI, kepengurusan sementara masih menginduk kepada SMSI sampai lembaga tersebut memiliki badan hukum sendiri. Dalam dokumen itu disebutkan, badan hukum LKBH SMSI direncanakan dibentuk pada 2027.
Sementara Pokja News Room Jaga Desa diarahkan untuk membangun jaringan pemberitaan dari tingkat pusat hingga desa. Program ini berkaitan dengan penguatan informasi desa, dengan koordinator kecamatan dan desa berada dalam kewenangan SMSI kabupaten.
Adapun Siber Garda NKRI atau SGN diposisikan sebagai pengganti Milenial Cyber Media (MCM), khususnya bagi SMSI di tingkat kota yang tidak dapat berpartisipasi dalam program Jaga Desa. Kepengurusan SGN berada di tingkat provinsi, dengan unsur pengurus SMSI kota dan anggota yang ditetapkan sesuai ketentuan organisasi.
Badan otonom lainnya adalah Persatuan Wartawan Siber Indonesia (PERWASI), yang dibentuk secara hierarkis dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. PERWASI diarahkan untuk menjawab kebutuhan peningkatan kemampuan wartawan media siber di tengah perkembangan teknologi digital. Organisasi ini merupakan badan otonom SMSI dan disebut tidak berbadan hukum sehingga anggota organisasi wartawan lain dapat bergabung.
Dalam dokumen Pengurus Pusat SMSI, lima badan otonom tersebut juga dirumuskan sebagai lima pilar konsolidasi organisasi. Forum Pemred berfokus pada konsolidasi pemimpin redaksi dan independensi konten, PERWASI pada peningkatan kompetensi wartawan siber, LKBH pada perlindungan hukum insan pers, SGN pada ketahanan informasi, sedangkan News Room Jaga Desa diarahkan untuk memperkuat transparansi dan kedaulatan informasi lokal.
Program kerja masing-masing badan otonom mencakup sejumlah agenda. Forum Pemred diarahkan pada penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), peningkatan kapasitas liputan investigasi beretika dan kolaborasi lintas redaksi. PERWASI menitikberatkan pendidikan jurnalistik serta peningkatan kemampuan wartawan dalam menghadapi teknologi digital, termasuk Search Engine Optimization (SEO) dan Generative Engine Optimization (GEO).
LKBH SMSI difokuskan pada pendampingan sengketa pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, edukasi terkait UU ITE, serta konsultasi legalitas dan tata kelola badan usaha media siber. Sementara SGN diarahkan untuk mengawal isu strategis kebangsaan melalui pemberitaan dan membangun jejaring media siber sebagai kekuatan komunikasi dan informasi nasional.
Untuk News Room Jaga Desa, fokusnya antara lain mengintegrasikan berita desa ke Portal NKRI, mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa, serta memberikan edukasi literasi digital dan pencegahan hoaks kepada perangkat desa.
Pengurus Pusat SMSI menyatakan pembentukan badan-badan otonom tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers siber nasional sekaligus memberikan ruang lebih luas kepada pengurus dan anggota untuk berperan aktif dalam organisasi.
Dalam dokumen tersebut, SMSI juga menetapkan visi utama berupa terwujudnya ekosistem media siber yang sehat, berintegritas, berdaya saing, serta melindungi kepentingan kedaulatan digital NKRI. (red)












