MATARAM (NTBNOW.CO)– Laut Teluk Belusing Tuananga, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diduga menjadi sasaran praktik destructive fishing. Lima orang diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB karena diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk menangkap ikan.
Kelima orang tersebut diamankan pada Kamis (24/9). Mereka masing-masing berinisial Swl, Rdw, Shr, Bhr, dan Frm. Seluruhnya diketahui berasal dari wilayah Seriwe, Lombok Timur.
Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Teluk Belusing Tuananga.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Teluk Belusing,” kata Boyke, Kamis 1/10.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Dari hasil penindakan, polisi menemukan para terduga pelaku yang diduga tengah menggunakan bom ikan rakitan sebagai alat untuk menangkap ikan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kelima orang tersebut tidak datang dari wilayah Sumbawa Barat. Mereka berangkat dari Seriwe, Lombok Timur, menggunakan sampan menuju perairan Sumbawa Barat.
“Mereka diduga membawa sejumlah alat untuk menangkap ikan. Di antaranya bom ikan dan jaring,” bebernya.

Fakta tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi masih memeriksa satu per satu terduga pelaku untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas pengeboman ikan tersebut.
Tak hanya itu. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. Pemeriksaan barang bukti dilakukan untuk mengungkap bagaimana bom rakitan tersebut digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Boyke menegaskan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan hanya melanggar hukum. Aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut.
“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut,” tegasnya.
Kerusakan akibat bom ikan dapat mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, pengawasan terhadap wilayah perairan menjadi penting, terutama di kawasan yang rawan menjadi lokasi praktik destructive fishing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum terhadap kelima terduga masih berjalan. Polisi masih mendalami konstruksi perkara, termasuk memastikan peran masing-masing serta keterkaitan barang bukti dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Atas dugaan perbuatannya, kelima orang tersebut terancam dijerat Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” ucapnya.
Polairud Polda NTB menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi sumber daya kelautan.
Pengawasan di Teluk Belusing Tuananga pun akan menjadi perhatian. Polisi mengajak masyarakat pesisir segera memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara yang berpotensi merusak lingkungan.
Sebab, satu ledakan di bawah laut tidak hanya menyasar ikan. Habitat yang menjadi tempat berkembang biaknya biota laut juga ikut terancam rusak. (can)












