LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO)–Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, terus berkembang. Jumlah korban yang melapor ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram kini bertambah menjadi 16 orang.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengatakan, satu korban baru kembali menghubungi pihaknya pada Minggu (27/9) malam. Korban tersebut mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang sama.
“Tadi malam ada satu lagi yang menghubungi kami dan menyatakan diri bahwa dia juga menjadi korban dari pondok itu. Sehingga total sampai hari ini ada 16 korban yang melapor ke kami,” kata Joko, Senin 28/9.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 korban telah dibawa ke kepolisian dan menjalani pemeriksaan. Sementara laporan yang diterima LPA terus berkembang seiring munculnya korban lain yang berani mengungkap pengalaman mereka.
Tak hanya jumlah korban yang bertambah. Dalam perkembangan penanganan kasus, dugaan pelaku juga mengerucut menjadi dua orang.
Joko menyebut, selain pimpinan pondok yang sebelumnya menjadi sorotan, terdapat seorang ustaz berinisial M yang diduga terlibat. M disebut merupakan tenaga pengajar di pondok tersebut.
“Dari 16 korban ini, kami mengerucut ke dua pelaku. Jadi tidak hanya satu pelaku. Ada satu ustaz lagi yang dugaan dari alat bukti dan kemudian dari korban-korban cukup kuat,” ujarnya.
Ustaz berinisial M tersebut disebut memiliki aktivitas mengajarkan bela diri kepada para santri. Berdasarkan keterangan yang diterima LPA, dugaan tindakan terhadap korban dilakukan dengan modus latihan bela diri.
“Dia salah satu yang sering digunakan modusnya adalah melatih silat. Tapi melatih silat sambil pegang-pegang,” ungkapnya.
Terkait dugaan keterlibatan M, Joko mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Ia belum memastikan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap M telah selesai dilakukan.
Joko mengungkapkan, dari keterangan para korban, terdapat pola yang disebut relatif serupa. Sebagian korban, kata dia, terlebih dahulu ditawari untuk menjadi istri kedua.
“Modusnya sama. Pertama, sebagian besar itu pasti ditawari untuk menjadi istri kedua. Kemudian setelah itu mulai ada sentuhan-sentuhan,” bebernya.
Dari laporan yang diterima LPA, dugaan tindakan seksual tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan lain. Dia menyebut terdapat korban yang mengaku diminta melakukan aktivitas seksual hingga mengalami luka.
Dugaan tindakan tersebut, lanjutnya, terjadi di rumah dan bukan hanya pada satu lokasi. Sebagian disebut berlangsung di rumah lama, sementara lainnya di rumah baru. Waktunya pun beragam. Ada korban yang mengaku mengalami kejadian pada siang hari, ada pula yang menyebut terjadi malam hari. “Ada yang siang, ada yang malam,” bebernya.
LPA Mataram juga masih membuka ruang bagi korban lain yang hendak menyampaikan laporan atau memberikan informasi terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok tersebut.
“Kasus ini kan masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum, jadi tunggu saja, dan kami membuka ruang bagi yang merasa jadi korban terduga abah bisa lansung melaporkan ke LPA,” pungkasnya. (can)












