Catatan: Dr. Ahsanul Halik- Kadis Kominfotik NTB
Sabtu, 26 September 2026, saya hadir mewakili Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal pada pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB bekerja sama dengan Solopos Institute di Mataram. Bagi saya, kegiatan ini bukan sekadar agenda peningkatan kapasitas profesi. Ia membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: ketika informasi bergerak semakin cepat, bagaimana kita memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya?
Kita hidup pada zaman ketika informasi sering kali bergerak lebih cepat daripada kemampuan manusia untuk mencernanya. Satu peristiwa dapat menjadi berita dalam hitungan menit, bahkan detik. Teknologi telah membuat jarak antara peristiwa dan publik semakin pendek. Tetapi kecepatan tidak selalu berbanding lurus dengan kebenaran. Informasi yang cepat belum tentu informasi yang tepat. Karena itu, semakin deras arus informasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap wartawan yang memiliki kompetensi, ketelitian, dan integritas. Wartawan tidak cukup hanya mampu menulis cepat; ia harus mampu menemukan fakta, menguji sumber, melakukan verifikasi, membaca konteks, menjaga keberimbangan, dan memahami bahwa di balik setiap berita terdapat hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam kerangka itulah UKW memiliki arti yang jauh lebih dalam daripada sekadar sertifikasi profesi. Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers menempatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan sebagai unsur penting kompetensi wartawan. Kompetensi pada akhirnya bukan hanya tentang kemampuan menghasilkan berita, tetapi tentang kemampuan mempertanggungjawabkan berita itu kepada publik. Sertifikat mungkin menjadi bukti bahwa seseorang telah melalui sebuah proses; tetapi kualitas karya jurnalistiklah yang pada akhirnya menunjukkan makna dari kompetensi tersebut.
Kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 merupakan salah satu fondasi penting demokrasi. Pers memiliki hak dan kebebasan untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan umum. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati prinsip tersebut. Kritik pers bukan sesuatu yang harus ditakuti oleh pemerintah. Kritik yang lahir dari fakta dan kepentingan publik justru dapat menjadi cermin bagi pemerintah untuk melihat apa yang mungkin tidak terlihat dari dalam.
Namun, kemerdekaan selalu menemukan maknanya ketika berjalan bersama tanggung jawab. Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan profesional untuk mencari, menguji, dan menyampaikan fakta dengan keberanian sekaligus kehati-hatian. Karena itu, pemerintah tidak membutuhkan media yang sekadar menyampaikan keberhasilan pemerintah. Pemerintah membutuhkan media yang independen, kritis, profesional, dan mampu menguji kebijakan melalui fakta. Sebaliknya, kritik yang kuat akan semakin bermakna apabila dibangun di atas verifikasi, data, keberimbangan, dan standar jurnalistik.
Dalam perspektif komunikasi publik, pemerintah dan media memang memiliki posisi dan fungsi yang berbeda. Pemerintah berkewajiban menyediakan informasi publik secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Media memiliki fungsi jurnalistik untuk mengolah informasio tersebut secara independen dan menghadirkannya kepada masyarakat. Karena itu, hubungan keduanya semestinya bukan hubungan kekuasaan, bukan pula hubungan transaksional. Keduanya dapat menjadi mitra dalam kepentingan publik, dengan tetap menjaga batas, fungsi, dan independensi masing-masing.
Bagi NTB, kebutuhan terhadap jurnalisme yang berkualitas menjadi semakin penting seiring semakin kompleksnya pembangunan daerah. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga ingin memahami mengapa sebuah kebijakan dibuat, bagaimana pelaksanaannya, siapa yang menerima manfaat, apa persoalannya, dan bagaimana pemerintah merespons kritik. Di sinilah jurnalisme menemukan kedalaman perannya: bukan sekadar mencatat peristiwa, tetapi membantu masyarakat memahami realitas di balik sebuah peristiwa.
Tantangan itu kini bertambah dengan hadirnya kecerdasan buatan. AI dapat membantu mempercepat sejumlah proses jurnalistik, tetapi tidak dapat mengambil alih tanggung jawab manusia terhadap kebenaran dan etika sebuah karya jurnalistik. Regulasi Dewan Pers tentang penggunaan AI dalam karya jurnalistik menegaskan pentingnya menempatkan teknologi sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab manusia. Teknologi dapat membantu menghasilkan teks, tetapi integritas manusialah yang menentukan apakah sebuah informasi layak dipercaya.
Karena itu, saya melihat UKW SMSI NTB sebagai bagian dari ikhtiar merawat ekosistem informasi yang sehat. Yang perlu kita rawat bukan hanya kompetensi wartawan, tetapi juga kemerdekaan pers, keterbukaan pemerintah, ruang dialog, dan yang paling penting, kepercayaan publik terhadap informasi.
Pers, pemerintah, dan publik memang memiliki jalan dan fungsi yang berbeda. Tetapi ketiganya bertemu pada satu ruang yang sama: ruang demokrasi. Ruang itu tidak akan sehat hanya karena informasi tersedia dalam jumlah yang melimpah. Ia menjadi sehat ketika informasi dicari dengan ketekunan, diuji dengan akal sehat, disampaikan dengan integritas, pemerintah terbuka terhadap kritik, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui kebenaran secara utuh.
Pada akhirnya, yang kita rawat bukan sekadar ekosistem informasi. Kita sedang merawat kepercayaan. Dan ketika kepercayaan publik terjaga, demokrasi memiliki fondasi yang kuat untuk membawa pembangunan berjalan lebih terbuka, lebih jujur, dan lebih bermakna bagi masyarakat. (*)












