JAKARTA– Lambannya penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai berpotensi menghambat kepastian investasi sekaligus menyulitkan pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan RDTR di seluruh Indonesia. Desakan itu disampaikan Fauzan saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9) lalu.
Menurutnya, RDTR bukan sekadar dokumen tata ruang. RDTR menjadi instrumen operasional yang merinci RTRW kabupaten/kota secara lebih detail dan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
“RDTR ini sangat urgen. Karena menjadi instrumen operasional untuk merinci RTRW secara spasial dan mendalam. RDTR juga menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Fauzan.
Dia menjelaskan, keberadaan RDTR juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Sebab, RDTR menjadi dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dengan adanya RDTR yang jelas, investor dan pelaku usaha memiliki kepastian mengenai lokasi maupun kegiatan yang dapat dikembangkan. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengendalikan pembangunan.
“RDTR ini penting karena menjadi dasar hukum penerbitan KKPR. Artinya, ada kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya,” jelas Mantan Bupati Lombok Barat dua periode itu.
Tak hanya soal investasi. Fauzan menilai RDTR juga harus menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
RDTR, lanjutnya dapat menjadi alat pengawasan agar pemanfaatan ruang tidak berjalan tanpa kendali. Pemerintah daerah juga dapat menjadikannya sebagai acuan dalam menyusun program pembangunan sehingga lebih tepat sasaran.
Karena itu, Ia mendorong agar proses penetapan RDTR tidak berlarut-larut. Menurutnya, Komisi II DPR RI juga telah memberikan dukungan melalui penganggaran untuk mempercepat program tersebut pada 2027.
“Komisi II mendukung percepatan penetapan RDTR, termasuk melalui dukungan anggaran pada 2027. Pemerintah juga menargetkan seluruh RDTR di Indonesia dapat tuntas pada 2029,” ujarnya.
Selain itu, Fauzan juga menyoroti persoalan lain yang kerap muncul di daerah, yakni penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dia menyebut, dalam sejumlah kunjungan kerja Komisi II ke berbagai daerah, masih ditemukan persoalan ketidaksinkronan data LSD antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata Fauzan, sering menjadi keluhan kepala daerah. Terutama ketika penetapan LSD tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual maupun perencanaan pembangunan di daerah.
“Dengar apa yang disampaikan para kepala daerah. Jangan lagi ada LSD yang tidak sinkron. Masalah ini banyak menjadi keluhan para kepala daerah,” tegasnya.
Dirinya tidak mempersoalkan pentingnya perlindungan lahan pertanian. Menurut dia, ketahanan pangan dan penetapan LSD memiliki keterkaitan erat. LSD diperlukan sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan lahan produksi pangan di tengah ancaman alih fungsi lahan. Namun, kebijakan tersebut juga perlu diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah.
“Ketahanan pangan memang penting dan penetapan LSD merupakan salah satu instrumen untuk menjaga ketersediaan serta produksi pangan. Tetapi investasi juga penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” katanya.
Karena itu, Fauzan meminta Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah memperkuat sinkronisasi data sebelum penetapan LSD dilakukan. Lantaran, sinkronisasi tersebut penting agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembangunan daerah. Terlebih, ketidaksesuaian data dapat berdampak terhadap kepastian investasi dan perencanaan pembangunan.
“Sinkronisasi data LSD antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah sangat krusial. Kita ingin ketahanan pangan tetap terjaga, tetapi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah juga tidak terhambat oleh kebijakan tersebut,” pungkasnya. (can)












