Tiga Polisi Polda NTB Terseret Kasus Narkoba, Satu Diproses Pidana

Kabidpropam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tiga Oknum anggota Polisi Polda NTB yang terlibat kasus peredaran Narkoba. Mereka berasal dari satuan berbeda, yakni Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Polres Lombok Barat, dan Polres Bima Kota.

Ketiga personel itu masing-masing berinisial IDMA, personel Ditresnarkoba Polda NTB, IKM, anggota Polres Lombok Barat serta A, personel Polres Bima Kota.

Keterlibatan tiga anggota polisi tersebut kini ditangani melalui mekanisme berbeda. Dua personel ditempatkan di tempat khusus atau patsus. Sementara seorang anggota Polres Bima Kota inisal A diproses lebih lanjut karena perkara yang menjeratnya masuk ke ranah pidana.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd mengatakan Propam telah mengambil tindakan terhadap ketiga anggota tersebut.

“Untuk ketiga anggota, yang dua sudah dipatsus. Yang satu anggota Bima Kota ditahan karena pidananya lanjut,” kata Wildan.

Penanganan terhadap tiga anggota polisi itu menjadi bagian dari pengawasan internal kepolisian setelah mereka terjaring dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi tersebut digelar untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Propam tidak hanya melihat perkara tersebut dari sisi pidana. Status mereka sebagai anggota Polri juga membuat dugaan penyalahgunaan narkoba dapat berujung pada proses disiplin dan kode etik kepolisian.

Dia menyebutkan, ketentuan yang digunakan dalam proses terhadap anggota tersebut antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf E mengenai penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Propam merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat (1). Ketentuan itu membuka kemungkinan pemberhentian anggota Polri apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Untuk pasal yang kita kenakan Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf E tentang penyalahgunaan narkoba, PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1, anggota tersebut dapat diberhentikan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Wildan.

Kasus tiga personel tersebut menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba tidak berhenti pada masyarakat sipil. Aparat kepolisian yang diduga terlibat juga menjadi sasaran penindakan dan pemeriksaan internal. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *