Kasus  

Polda NTB Ungkap 61 Kasus Narkotika dalam Sebulan, Sita 8,3 Kilogram Sabu dan 11 Kilogram Ganja

KONPRENSI PERS : Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama sebulan. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika selama periode 26 Juni hingga 22 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 86 orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satuan Reserse Narkoba di seluruh jajaran Polres.”Dalam periode tersebut, jajaran Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 86,” kata Kholid saat konferensi pers Mataram, Kamis 23/7.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu 8,3 kilogram, ganja  11 kilogram, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp12,87 miliar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 45.211 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj mengatakan selama sebulan terakhir pihaknya mengungkap sejumlah kasus menonjol yang melibatkan jaringan lintas provinsi, mulai dari Jawa, Bali, Sumatera hingga Aceh.

” Beberapa di antaranya merupakan jaringan antarpulau yang masih terus kami kembangkan,” katanya.

Dia menyebutkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 30 Juni 2026 ketika petugas menangkap seorang buruh berinisial ML asal Sampang, Madura, dengan barang bukti sabu seberat 1,983 kilogram.

” Kami menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan Jawa-Bali,” sebutnya.

Kasus lain diungkap di Kabupaten Dompu pada 3 Juli 2026 dengan penangkapan tersangka AS yang diduga menerima kiriman ganja seberat 2,6 kilogram melalui jasa ekspedisi dari Medan. Lima hari kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka FD di Dompu dengan barang bukti ganja seberat 1,2 kilogram yang juga dikirim dari Sumatera Utara.

Polisi juga membongkar modus baru penyelundupan narkotika dengan menyembunyikan ganja di dalam kendaraan bermotor yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan dilakukan di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada 8 Juli 2026 dengan barang bukti 5,2 kilogram ganja dan 10 butir ekstasi.

“Modusnya menyembunyikan ganja di dalam kendaraan bermotor yang dikirim melalui ekspedisi sehingga tidak mudah terdeteksi,” ungkap Roman.

Lalu pada 13 Juli, petugas menangkap tersangka DW di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, dengan barang bukti sabu seberat hampir tiga kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh asal Jawa Timur dan diduga akan diedarkan ke Sumbawa.

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada 18 Juli. Polisi menangkap tersangka BA dengan barang bukti sekitar satu kilogram ganja. Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan parang.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas menggunakan parang. Alhamdulillah, tersangka dapat dilumpuhkan sehingga berhasil diamankan,” tuturnya.

Pengungkapan terbaru merupakan operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Polda Jambi, dan Polres Lombok Timur pada 20 Juli 2026. Operasi itu berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dari Aceh menuju Sumbawa melalui jalur darat.

Selanjutnya, polisi juga menangkap dua kurir asal Aceh Timur berinisial AJ dan HH di Mataram, sementara seorang penerima berinisial DW ditangkap di Lombok Timur sebelum menyeberang ke Pulau Sumbawa. Polisi menyita sabu seberat 2.946,06 gram atau sekitar 2,9 kilogram.

Roman mengapresiasi sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Polres jajaran, khususnya Polres Lombok Timur. Kolaborasi ini berhasil mengungkap jaringan narkotika dari Sumatera, Jawa hingga Nusa Tenggara Barat yang masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *