MATARAM (NTBNOW.CO) – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (22/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Zulkieflimansyah tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.00 WITA dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.55 WITA.
Usai diperiksa, pria yang akrab disapa Dr. Zul itu mengatakan penyidik lebih banyak mendalami proses pengusulan anggaran sebesar Rp24 miliar yang pada awalnya diperuntukkan untuk mendukung penyelenggaraan MXGP di NTB.
“Saya dimintai keterangan berkaitan dengan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023. Pertanyaannya lebih kepada kronologis. Karena memang saya yang melobi dan mengusahakan dana Rp24 miliar itu untuk MXGP,” ujar Zulkieflimansyah kepada awak media.
Menurutnya, anggaran tersebut belum sempat dicairkan ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Dana baru terealisasi setelah masa jabatannya berakhir.
Ia menegaskan tidak mengetahui pelaksanaan teknis kegiatan LSMC 2023 karena sudah tidak lagi menjabat saat kegiatan tersebut berlangsung.
“Pelaksanaan LSMC itu saya tidak tahu. Bagaimana teknis lombanya saya juga tidak mengerti,” katanya.
Zulkieflimansyah menjelaskan, keterlibatannya hanya sebatas mengupayakan dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Setelah tidak lagi menjabat sebagai gubernur, ia mengaku tidak mengikuti perkembangan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Saya ditanya bagaimana proses mencarikan dananya dan bagaimana progresnya. Kalau teknis berikutnya saya kurang tahu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai informasi adanya keuntungan penyelenggaraan yang disebut disimpan di Bank NTB Syariah untuk membayar kewajiban penyelenggaraan MXGP 2023, Zulkieflimansyah mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak mengerti itu. Yang jelas, pelaksanaan LSMC sudah tidak saya ikuti dan tidak ada komunikasi lagi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui apakah anggaran yang semula diajukan untuk MXGP kemudian digunakan dalam pelaksanaan LSMC.
“Yang saya ketahui hanya proses mengusahakan anggaran Rp24 miliar di awal. Soal penggunaan berikutnya saya tidak mengikuti,” ucapnya.
Alasan Tidak Hadiri Panggilan Pertama
Terkait ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya, Zulkieflimansyah menjelaskan hal itu terjadi karena adanya miskomunikasi terkait alamat pengiriman surat panggilan. “Ada miskomunikasi. Surat undangan dikirim ke alamat saya di Gresik,” katanya.
Sejumlah Mantan Pejabat NTB Juga Dimintai Keterangan
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB, di antaranya mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady, mantan Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan LSMC 2023.
Latar Belakang Kasus LSMC 2023
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia penyelenggara MXGP Lombok-Sumbawa 2023 sempat mengajukan proposal pendanaan kepada pemerintah pusat saat Zulkieflimansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, usulan tersebut belum terealisasi pada masa pemerintahannya.
Pendanaan dari pemerintah pusat baru dicairkan ketika kepemimpinan NTB berada di bawah Penjabat Gubernur Lalu Gita Ariadi. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI itu kemudian dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023, termasuk rencana pembangunan fasilitas penunjang di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram.
Sementara itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenparekraf menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar. Temuan tersebut meliputi dugaan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, kekurangan penyetoran pajak, selisih pembayaran yang melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI), serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
Hingga saat ini, Kejati NTB masih terus mendalami perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Seluruh pihak yang dimintai keterangan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sesuai kebutuhan penyidikan. (can)












