Hukum  

Kejati NTB Tunggu Arahan Kejagung Terkait Penetapan Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Program MBG

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan masih menunggu perkembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah penetapan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Kejati NTB belum mengambil langkah lebih lanjut sebelum ada arahan atau perkembangan resmi dari penyidik di tingkat pusat.

“Memang yang bersangkutan berdomisili di NTB, tetapi rangkaian penanganannya tetap dari Kejagung. Kami menunggu perkembangan dari sana,” ujar Harun saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Menurut Harun, hingga saat ini belum ada koordinasi khusus dari Kejagung terkait kemungkinan keterlibatan Kejati NTB dalam penanganan perkara tersebut.

“Yang jelas, proses perkara MBG kita hormati di Kejagung. Kalau nantinya ada pengaduan yang masuk ke kami, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan,” katanya.

Terkait kemungkinan penelusuran aset milik tersangka di wilayah NTB, Harun menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan karena seluruh proses penyidikan masih ditangani Kejaksaan Agung.

“Kita ikuti saja perkembangan dari sana. Kami tidak bisa mendahului langkah penyidik Kejagung,” ujarnya.

Ia juga memastikan hingga kini Kejati NTB belum menerima laporan maupun melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah NTB.

“Belum ada yang masuk. Intinya, kami menunggu seluruh proses yang sedang berjalan di pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan tersebut menambah jumlah pihak yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak sesuai alat bukti yang diperoleh. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *