Kasus  

Ali BD Mengaku Tidak Terlibat Aktif dalam Proses Pengadaan Lahan MXGP Samota

SIDANG: Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan saat sidanng perkara jual beli lahan MXGP Samota, Sumbawa di PN Tipikor Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6).

Persidangan menghadirkan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), selaku pemilik lahan, sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ali BD menyatakan tidak terlibat secara aktif dalam proses pengadaan tanah, termasuk terkait penentuan nilai ganti rugi, pengukuran ulang lahan, maupun proses penilaian (appraisal).

“Saya kurang aktif ikut dalam pengadaan, sehingga saya tidak terlalu banyak tahu soal harga dan sebagainya,” ujar Ali BD di persidangan.

Ia menjelaskan sempat mengetahui adanya perubahan hasil penilaian terhadap lahan bersertifikat Nomor 506, 509, dan 511 dengan luas sekitar 210 ribu meter persegi. Menurutnya, nilai appraisal awal sekitar Rp45 miliar kemudian berubah menjadi sekitar Rp52 miliar setelah dilakukan penilaian ulang. “Soal hitung ulang itu saya tidak tahu,” katanya.

Ali BD juga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan mengenai harga ganti rugi diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya,” ungkapnya.

Terkait pengukuran ulang lahan, Ali BD mengaku keberatan karena menurutnya batas bidang tanah telah ditetapkan dalam penilaian sebelumnya dan proses konsinyasi di pengadilan telah dilakukan. “Masalah batas yang tidak sesuai,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pengembalian kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar yang menurut dakwaan jaksa berkaitan dengan kerugian negara, Ali BD mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. “Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu,” katanya.

Ia kembali menegaskan tidak pernah mengikuti rapat-rapat terkait pengadaan tanah dan hanya memperoleh informasi dari kuasa hukum yang mendampinginya.

Meski demikian, Ali BD mengakui menyetujui proses pengadaan lahan tersebut setelah adanya komunikasi dengan mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. “Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok,” ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Subhan, mantan Kepala BPN Lombok Tengah, Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Saipullah Zulkarnain selaku pemilik KJPP.

Berdasarkan dakwaan jaksa, nilai lahan yang semula diperkirakan sekitar Rp 44 miliar berubah menjadi sekitar Rp 52 miliar setelah dilakukan penilaian ulang. Selisih nilai tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,7 miliar.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa penilaian dilakukan dua kali. Penilaian pertama pada tahun 2022 menghasilkan nilai sekitar Rp43 miliar. Selanjutnya dilakukan penilaian ulang pada Januari 2023 yang menghasilkan nilai sekitar Rp52 miliar.

Perkara ini berawal dari pembelian lahan oleh Ali BD dari Abdul Aziz sebelum lahan tersebut dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Pembayaran dilakukan secara bertahap karena sebagian bidang tanah sempat menjadi objek sengketa. Setelah proses konsinyasi dinyatakan selesai, pemerintah melanjutkan pembayaran sesuai nilai appraisal yang menjadi dasar pengadaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *