MATARAM (NTBNOW.CO)–Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tahap dua tersangka eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dalam kasus peredaran Narkoba di Bima. Tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bima Kota dan ditahan di Rutan Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan pelimpahan tersebut. “Ya, berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini penyerahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti,” katanya, Kamis 18/6.
Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al Rasyid mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sudah diterima Kejari Bima.
” Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polda NTB kepada JPU Kejari Bima,” ungkap Harun.
Dia menyebutkan, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal II ayat 11 lampiran II junto Pasal 82 ayat 3 lampiran III undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara berkas perkara tersangka lainya., Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, A Hamid alias Boy masih belum lengkap.
“Tiga orang masih dilengkapi berkas perkaranya, satu orang atas nama Satriawan alias Dae Awan masih status DPO,” imbuhnya.
Sebelumnya, berkas perkara dan lima tersangka lainnya yakni eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, Irfan alias Carol, Anita, Yusril Ismahendra alias Ucok dan Herman alias Kevin sudah di limpahkan terlebih dahulu ke Kejari Bima Kota.
Untuk diketahui, penangkapan Didik Putra Kuncoro merupakan pengembangan dari penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Dalam keterangannya, Malaungi menyebut ada aliran dana dari Koko Erwin yang merupakan bandar Sabu ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebesar Rp 1 Miliar dan Boy Rp 1,8 miliar.
Dana tersebut diklaim ditransfer secara bertahap melalui rekening seorang perempuan berinisial DP, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp800 juta.
Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu setelah dilakukan pengembangan perkara oleh Bidpropam Polda NTB. Dalam pengungkapan kasus terpisah, aparat juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk oknum anggota kepolisian dan pihak terkait. (can)












