MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi NTB, Rabu (17/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa yang menerima putusan banding tersebut masing-masing As’ad selaku mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, Amrulloh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri, serta M. Jaosi alias Ojik yang merupakan marketing PT JP Press Media Utama.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Yasin menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam putusan banding itu, hukuman terhadap Amrulloh diperberat dari sebelumnya 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 100 hari.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada As’ad. Mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur tersebut kini divonis 6 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa Salmukin menerima hukuman paling berat. Majelis hakim meningkatkan vonisnya dari 5 tahun 6 bulan menjadi 8 tahun penjara. Selain pidana badan, Salmukin juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,02 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang titipan yang telah disetorkan terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Mataram sebesar Rp690 juta.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Adapun terdakwa M. Jaosi alias Ojik juga menerima hukuman lebih berat. Pengadilan Tinggi NTB mengubah vonisnya dari 6 tahun 5 bulan menjadi 7 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.128.000. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud Lombok Timur Tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp32,4 miliar. Program tersebut diperuntukkan bagi 282 sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan manipulasi dalam mekanisme pengadaan melalui sistem e-katalog. Hasil audit juga mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kondisi fisik barang yang diterima, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp9,27 miliar.
Selain empat terdakwa yang telah menerima putusan banding, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, di antaranya Lia Anggawari selaku Direktur PT Dinamika Indo Media dan Libert Hutahaean selaku Direktur PT Temprina Media Grafika yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Putusan banding ini menjadi salah satu langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sempat menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Barat karena menyangkut anggaran pendidikan dan pengadaan sarana belajar bagi siswa sekolah dasar. (can)












