MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 3,1 miliar dari eksekusi tiga perkara korupsi yang berbeda di wilayah hukum NTB. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari lelang aset maupun eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga terpidana kasus korupsi.
“Seluruh dana tersebut telah kami setorkan secara resmi ke kas negara sebagai Dana yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP,” kata Putri, Rabu (17/6) di Lombok Tengah.
Tiga perkara tindak pidana korupsi yang berhasil dipulihkan kerugian negaranya yakni Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun anggaran 2008 hingga 2010.
Perkara tersebut melibatkan satu terpidana yakni Direktur PT Slipi Raya Utama I Nyoman Swarjana dengan kerugian negara sekitar Rp 39, 9 miliar.
Dia menyebutkan, Kejari Lombok Tengah melelang aset terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali dengan harga Rp 2,6 miliar lebih
“Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari terpidana,” ucap Putri.
Kasus kedua, tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB tahun anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 333 juta.
Proyek yang bernilai Rp 3 miliar tersebut dianggap tidak sesuai spesifikasi. Dalam perkara ini menjerat satu terpidana Fikhan Sahidu.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor mengeksekusi uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp 333 juta lebih,” sebutnya.
Selanjutnya, perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Dalam perkara ini, total kerugian negara Rp 1,76 miliar yang dibebankan kepada terpidana Muzakir Langkir.
“Proses pemulihan aset berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp 120 juta,” ujarnya.
Putri menegaskan, dengan pengembalian kerugian negara tersebut, negara dapat kembali memanfaatkan dana itu untuk program pembangunan bagi masyarakat luas.
“Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya,” pungkasnya. (can)












