Kasus  

Kejari Mataram Dalami Dugaan Penyimpangan Dana PMI Lombok Barat, Masih Kumpulkan Bukti

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih mendalami laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana di Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat. Saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) masih mengumpulkan alat bukti dan menelaah ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta potensi kerugian keuangan negara.

“Prosesnya masih di Pidsus. Kami masih melakukan kajian, termasuk menelusuri apakah terdapat penggunaan uang negara dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Made Pasek, Jumat (12/6).

Menurutnya, sejumlah pengurus PMI Lombok Barat telah dimintai klarifikasi untuk mencocokkan informasi dalam laporan yang diterima dengan kondisi yang sebenarnya.

“Penyelidikan masih berjalan. Beberapa pihak sudah kami mintai klarifikasi dan proses pemeriksaan juga masih berlangsung,” katanya.

Ia menegaskan, Kejari Mataram belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut karena seluruh fakta masih dalam tahap pendalaman.

“Kami belum bisa memastikan fakta yang sebenarnya. Biarkan proses penyelidikan berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.

Penyelidikan tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran darah PMI Lombok Barat tahun 2025 yang nilainya disebut mencapai Rp150 juta.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pengurus PMI Lombok Barat telah dimintai keterangan, termasuk Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen.

Menanggapi proses yang berlangsung, Haris Karnaen menyatakan pihaknya sedang menjalani audit dan evaluasi keuangan oleh kantor akuntan publik independen. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan organisasi.

Perkembangan penyelidikan ini juga mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat melalui mekanisme pengawasan internal kejaksaan.

Hingga saat ini, Kejari Mataram masih terus mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *