Hukum  

Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Radit Adiansyah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mataram dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Viniradya Puspa Nitra (Vira), di kawasan Pantai Nipah. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Radit Adiansyah dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Viniradya Puspa Nitra, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Nipah, Lombok Utara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Radit Adiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Ni Made Viniradya Puspa Nitra di kawasan Pantai Nipah pada Rabu, 27 Agustus 2025. Korban ditemukan setelah keluarga melakukan pencarian karena tidak pulang ke rumah sejak malam sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan Radit Adiansyah (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dari keterangan saksi dan keluarga korban terungkap bahwa pada hari sebelum kejadian, sekitar pukul 16.30 Wita, korban bersama seorang rekannya berinisial RA berangkat dari Kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI. Keduanya disebut hendak menikmati pemandangan matahari terbenam di lokasi wisata tersebut.

Namun hingga tengah malam korban tidak kembali ke rumah. Keluarga yang khawatir kemudian menghubungi sejumlah teman kuliah korban dan memperoleh informasi bahwa korban berada di kawasan Pantai Nipah.

Sekitar pukul 01.30 Wita, rekan korban berinisial RA ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar lokasi dan segera dilarikan ke Puskesmas Nipah untuk mendapatkan perawatan medis.

Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat Nusa Tenggara Barat karena melibatkan seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kawasan wisata populer di Pulau Lombok. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *