Hukum  

Sidang Pledoi, Terdakwa Radit Adiansyah Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

SIDANG PLEDOI: Terdakwa Radit Adiansyah usai menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Radit Adiansyah (21), menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/6/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhasanuddin tersebut, tim penasihat hukum Radit meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui kuasa hukumnya, Kusnaini, pihak terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan pidana 13 tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa.

“Terkait tuntutan hukuman 13 tahun penjara, kami menolak apa yang diuraikan oleh penuntut umum dalam tuntutannya,” ujar Kusnaini saat membacakan pledoi di persidangan.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Menurut mereka, unsur pembunuhan sebagaimana didakwakan jaksa belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pihak terdakwa juga menyoroti adanya perbedaan pendapat antara ahli forensik yang dihadirkan jaksa dengan ahli yang diajukan tim pembela. Menurut kuasa hukum, ahli forensik yang mereka hadirkan memberikan penjelasan berbeda terkait sejumlah luka yang ditemukan pada korban maupun terdakwa.

Selain itu, tim penasihat hukum turut mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan psikologi yang dijalani terdakwa selama proses penyidikan. Mereka menilai terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai alat bukti tersebut.

Penasihat hukum terdakwa juga membantah anggapan bahwa sikap terdakwa selama persidangan menunjukkan upaya untuk mengaburkan fakta ataupun memengaruhi penilaian majelis hakim.

Berdasarkan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Mereka juga meminta pemulihan hak, harkat, dan martabat terdakwa serta pembebasan dari tahanan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut dalam agenda sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di kawasan Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada Agustus 2025. Sebelumnya korban dilaporkan tidak kembali ke rumah setelah pergi bersama Radit Adiansyah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kepolisian kemudian menetapkan Radit Adiansyah, warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dan menunggu putusan majelis hakim. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *