Hukum  

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan di Mataram, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa

Terdakwa Bara usai sidang di PN Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan yang menjerat terdakwa Bara Primario (33), Rabu (3/6/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Narapati membacakan dakwaan yang memuat kronologi peristiwa sebagaimana hasil penyidikan dan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah di kawasan Monjok, Kota Mataram. Jaksa menjelaskan bahwa sebelum kejadian, terdakwa dan korban yang merupakan ibu kandungnya sempat terlibat perselisihan terkait persoalan keuangan.

JPU menyebutkan bahwa setelah perselisihan tersebut terjadi, terdakwa diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa setelah kejadian, terdakwa diduga mengambil telepon seluler milik korban dan melakukan sejumlah transaksi perbankan.

Jaksa mengungkapkan, terdapat transfer dana dengan nominal total sekitar Rp30 juta ke beberapa rekening yang berdasarkan hasil penyidikan diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Selain itu, JPU juga memaparkan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan terdakwa setelah korban meninggal dunia. Seluruh uraian tersebut menjadi bagian dari materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibacakan dalam dakwaan, korban dinyatakan meninggal dunia dan ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait dugaan pembunuhan berencana.

Dalam persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa masih harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *