Oleh: Mi’rajul Huda**
Permasalahan
Sering muncul anggapan di masyarakat bahwa apabila suami dan istri telah berpisah tempat tinggal selama beberapa bulan, maka perkawinan mereka otomatis berakhir atau dianggap telah bercerai. Anggapan ini perlu diluruskan karena baik menurut syariat Islam maupun hukum positif Indonesia, perceraian memiliki syarat dan prosedur tertentu yang tidak dapat terjadi hanya karena para pihak hidup terpisah.
Dalam kasus ini, suami dan istri mengalami perselisihan. Kemudian suami menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya. Sejak saat itu, istri tinggal di rumah orang tuanya selama kurang lebih empat bulan, sedangkan suami kembali ke daerah asalnya. Selama masa tersebut hingga saat ini mereka hidup terpisah dan tidak tinggal bersama. Namun, tidak terdapat pernyataan talak dari suami dan tidak terdapat pelanggaran taklik talak yang dijadikan dasar perceraian.
Pertanyaannya adalah apakah kondisi tersebut menyebabkan perkawinan putus secara otomatis?
Perspektif Syariat Islam
Menurut hukum Islam, putusnya perkawinan tidak terjadi hanya karena pisah tempat tinggal.
Perkawinan dapat putus karena:
1. Talak yang dijatuhkan suami.
2. Khulu’ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan).
3. Fasakh (pembatalan atau pemutusan oleh hakim karena alasan tertentu).
4. Kematian salah satu pihak.
5. Putusan hakim yang berkekuatan hukum.
Dalam kasus yang dijelaskan, suami hanya menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya ketika terjadi perselisihan.
Apabila suami tidak mengucapkan lafaz talak secara jelas maupun kinayah yang disertai niat talak, maka menurut mayoritas ulama perkawinan masih tetap sah dan belum putus.
Firman Allah SWT:
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perceraian harus terjadi melalui talak atau sebab hukum lain yang diakui syariat.
Dengan demikian, sekadar menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya tidak otomatis menjadi talak kecuali disertai ucapan yang menunjukkan kehendak menceraikan.
Pisah Rumah Menurut Fikih Islam
Dalam fikih Islam dikenal istilah hajr atau pisah tempat tidur/tempat tinggal akibat konflik rumah tangga.
Pisah tempat tinggal dapat menjadi tanda adanya keretakan rumah tangga, tetapi bukan sebab otomatis putusnya perkawinan.
Bahkan dalam beberapa kondisi, pemisahan sementara dapat dilakukan sebagai upaya meredakan konflik sebelum ditempuh langkah perceraian.
Oleh karena itu, apabila selama empat bulan tersebut tidak ada talak yang dijatuhkan dan tidak ada putusan hakim, maka secara syariat hubungan perkawinan masih tetap ada.
Perspektif Undang-Undang Perkawinan
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (1):
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal perceraian otomatis karena pisah rumah.
Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan perceraian, maka secara hukum negara perkawinan tersebut masih sah dan masih mengikat para pihak sebagai suami dan istri.
Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 115:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Selain itu, Pasal 116 huruf (f) KHI menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena:
“Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Namun pasal tersebut bukan berarti perceraian terjadi otomatis. Pasal tersebut hanya menjadi alasan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
Artinya, perselisihan yang berkelanjutan dan pisah tempat tinggal dapat dijadikan dasar gugatan cerai, tetapi perkawinan tetap ada sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apakah Pisah Rumah 4 Bulan Menjadi Dasar Cerai?
Pisah rumah selama empat bulan dapat menjadi salah satu fakta yang menunjukkan adanya keretakan rumah tangga.
Namun secara hukum, empat bulan pisah rumah tidak otomatis menyebabkan:
1. Talak jatuh;
2. Perceraian terjadi;
3. Status suami-istri berakhir.
Keadaan tersebut baru menjadi alat bukti yang dapat diajukan di Pengadilan Agama untuk menunjukkan bahwa rumah tangga sudah tidak harmonis.
Hakim biasanya akan menilai:
1. Penyebab perselisihan;
2. Lama perpisahan;
3. Ada atau tidaknya komunikasi;
4. Upaya perdamaian yang telah dilakukan;
5. Kemungkinan rukun kembali.
Mengenai Taklik Talak
Dalam kasus yang yang disampaikan ini, tidak terdapat pelanggaran taklik talak yang dijadikan dasar.
Perlu dipahami bahwa terjadi pelanggaran taklik talak secara syariat maka hubungan perkawinan tersebut menjadi putus, namun secara hukum positif Indonesia walaupun terjadi pelanggaran taklik talak perkawinan juga tidak otomatis putus, Istri/suami tetap harus mengajukan perkara ke Pengadilan Agama untuk memohon penetapan jatuhnya talak berdasarkan taklik talak tersebut.
Dengan demikian, apalagi dalam keadaan tidak ada pelanggaran taklik talak dan tidak ada pernyataan talak dari suami, maka alasan untuk menyatakan perceraian otomatis menjadi semakin tidak ada.
Kesimpulan
Menurut syariat Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam, pisah tempat tinggal selama empat bulan karena perselisihan rumah tangga tidak menyebabkan perceraian secara otomatis. Perkawinan tetap sah dan masih berlangsung selama tidak ada talak yang dijatuhkan suami, tidak ada putusan hakim yang memutuskan perkawinan, serta tidak ada sebab lain yang diakui syariat dan hukum.
Peristiwa suami menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya pada saat terjadi pertengkaran hanya menunjukkan adanya konflik rumah tangga dan dapat menjadi salah satu fakta yang mendukung gugatan cerai apabila salah satu pihak mengajukannya ke Pengadilan Agama. Namun keadaan tersebut belum mengakhiri status perkawinan, sehingga secara hukum Islam maupun hukum negara, keduanya masih berstatus suami dan istri sampai ada peristiwa hukum yang secara sah memutuskan perkawinan tersebut. (*)
**Profesi Advokat












