Kasus  

Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Jambret Wilayah Mataram 

UNGKAP KASUS: Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) usai menangkap Ishak alias Cekok pelaku Curas. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membekuk seorang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah kota Mataram bernama Ishak alias Cekok asal Sekarbela, Selasa 25/5.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram pelaku ditangkap setalah dilakukan pengembangan dari penangkapan seorang terduga penadah barang curian bernama AZ.

“Dari keterangan AZ barang tersebut di beli dari Ishak alias Cekok, baru kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan diwilayah Jempong, Kota Mataram,” kata AKBP Erwin, Kamis 28/5.

Dari pengakuan terduga Cekok, aksinya sudah dilakukan berulang kali dan merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya, Wilayah Pagutan dan Sekarbela, Kota Mataram.

TKP pertama wilayah Sekarbela. Pelaku bersama temanya berinisial U melakukan penjambretan dengan cara menodongkan parang lalu merampas gelang emas dan langsung melarikan diri.

TKP kedua berlangsung di Pagutan Barat. Cekok bersama temannya berinisial Y melakukan penjambretan dengan cara memepet korban dan langsung merampas dua handphone milik korban yang disimpan dalam dasbor motor.  ” U dan Y ini kami masih lakukan pengejaran,” ucapnya.

Saat penangkapan, Ishak alias Cekok sempat melakukan perlawanan, sehingga Polisi menembakkan timah panas yang mengenai betis pelaku.

“Petugas sudah memberikan peringatan, tapi pelaku tetep melawan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai betis pelaku,” ungkap Catur.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB untuk dilakukan pengembangan keterlibatan pelaku yang lain serta menindaklanjuti laporan masyarakat yg ada kaitanya dengan perbuatan pelaku. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *