Hukum  

Ahli Pidana Jelaskan Potensi Pidana bagi Penerima Gratifikasi di Sidang Kasus Dugaan Suap Pokir DPRD NTB

SIDANG : Saksi Ahli Pidana dari dosen Pidana Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati di sidang kasus gratifikasi uang siluman anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, dosen hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati, dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi terkait kasus fee pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Nusa Tenggara Barat di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan bahwa pihak yang diduga menerima gratifikasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Lucky menerangkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi tidak serta-merta dikategorikan sebagai suap apabila penerima melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Jika dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku, maka akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang ada,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan, penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana harus melihat niat (mens rea), perbuatan, serta pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa di persidangan.

Terkait barang bukti berupa uang yang disebut berasal dari pengembalian sejumlah anggota DPRD NTB, Lucky menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti harus memenuhi mekanisme hukum, baik secara objektif maupun subjektif.

Menurutnya, aspek objektif berkaitan dengan identifikasi barang yang terkait dengan tindak pidana, sedangkan aspek subjektif menyangkut kepentingan barang bukti tersebut dalam proses pembuktian di persidangan.

“Dalam proses penyitaan ada prosedur yang harus dipenuhi, termasuk adanya saksi, dokumentasi, dan administrasi yang sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Indra Jaya Usman, Irfan Suryadiata, dalam persidangan mempertanyakan barang bukti berupa uang lebih dari Rp2 miliar yang menurutnya belum diperlihatkan kepada tim kuasa hukum maupun para terdakwa.

“Kami meminta agar barang bukti tersebut dapat diperlihatkan sesuai hak pembelaan dalam persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair.

Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya telah menetapkan tiga terdakwa, yakni M. Nashib Ikroman (MNI), Indra Jaya Usman (IJU), dan Hamdan Kasim. Ketiganya didakwa terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Dalam proses penyidikan, sejumlah anggota DPRD NTB disebut telah mengembalikan dana yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji di persidangan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan pembagian fee dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB, yang kemudian ditindaklanjuti Kejati NTB sejak Juli 2025. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *