Ketika jawaban instan menjadi candu, tapi solusi komprehensif tetap terbangut di ranah formal.
—
Ada semacam kecanduan dalam mendapatkan jawaban hukum dalam lima menit. Buka aplikasi, ketik pertanyaan, tunggu notifikasi, baca balasan. Selesai. Tak perlu antre di loket pengadilan, tak perlu membayar biaya konsultasi, tak perlu mengambil cuti kerja. Dalam dunia yang semakin memuja kecepatan, konsultasi hukum via media sosial terasa seperti oase — sampai kita sadar bahwa oase ini mungkin hanya mirage.
Data dari penelitian Syukur menunjukkan bahwa mayoritas responden memandang media sosial sebagai platform yang mampu menyediakan respons cepat dan tepat waktu. Seorang responden berusia 20 tahun mengatakan dengan ringkas: “Lebih cepat dapat jawaban, nggak perlu antre atau janji dulu.” Fenomena ini sejalan dengan konsep instantaneous communication dalam teori komunikasi digital, di mana media sosial menghilangkan batasan waktu dan geografis dalam akses informasi hukum.
Kecepatan akses ini dapat dianalisis melalui perspektif teori gratifikasi kebutuhan yang diterapkan dalam konteks layanan hukum digital. Responden lain, berusia 31 tahun, mengonfirmasi efisiensi waktu dengan menyatakan konsultasi online dipilih karena “Lebih praktis, efisien waktu dan cepat mendapat informasi dalam mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.” Kecepatan respons dalam konsultasi hukum online berkontribusi signifikan terhadap pengurangan legal anxiety pada klien, khususnya dalam sengketa keluarga yang membutuhkan penanganan segera.
Tapi kecepatan punya harganya. Seorang responden berusia 31 tahun memberikan catatan kritis: “Terkadang konsultasi tidak mendalam dan tidak semua konsultan dapat dipercaya.” Teori media richness menjelaskan bahwa meskipun media sosial unggul dalam kecepatan, namun memiliki keterbatasan dalam menyampaikan nuansa kompleks sengketa keluarga. Media sosial berada pada kategori medium yang lean, yakni mampu menyalurkan informasi secara cepat namun terbatas dalam memberikan umpan balik emosional, ekspresi non-verbal, dan elaborasi kasus secara menyeluruh.
Dari sudut pandang peneliti, kondisi ini menegaskan bahwa media sosial lebih tepat berfungsi sebagai tahap awal konsultasi, bukan ruang penyelesaian final. Peneliti melihat bahwa kelebihan utama media sosial terletak pada kemampuannya mereduksi legal anxiety, yaitu kecemasan klien dalam menghadapi permasalahan hukum yang mendesak. Artinya, kecepatan akses berfungsi sebagai faktor stabilisasi emosi dan informasi pada fase awal sengketa, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya instrumen penyelesaian tanpa pendalaman lanjutan.
Keterjangkauan (affordability) merupakan pilar krusial dalam teori akses terhadap keadilan (access to justice) yang dikemukakan oleh Cappelletti dan Garth, di mana hambatan biaya sering menjadi penghalang utama masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum. Motivasi ini tercermin jelas dalam jawaban responden yang secara konsisten menyebutkan alasan “lebih praktis,” “efisien waktu,” dan “menghemat waktu” sebagai pendorong utama mereka memilih konsultasi online.
Dalam praktiknya, keterjangkauan ini diwujudkan melalui struktur biaya yang sangat minim atau bahkan nihil. Responden secara eksplisit menyatakan bahwa kelebihan platform ini adalah dapat “menjangkau lebih luas konsultan/lawyer yang berkompeten di berbagai kota tanpa harus membuang banyak biaya dan waktu.” Pernyataan ini menegaskan dua aspek keterjangkauan: finansial dan geografis. Teori Value for Money dalam konteks layanan publik menjelaskan bahwa kepuasan pengguna ditentukan oleh keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dan kualitas layanan yang diterima.
Meski biaya rendah, nilai manfaat (perceived value) yang dirasakan tinggi. Seorang responden merasa konsultasi “cukup efektif dan membantu dalam memberikan alternatif-alternatif solusi.” Hal ini menunjukkan bahwa responden tidak merasa mendapatkan layanan “kelas dua,” melainkan solusi yang bernilai dan kontekstual dengan kebutuhan mereka. Dampak dari keterjangkauan ini adalah terdemokratisasinya akses informasi hukum, khususnya bagi kelompok dengan mobilitas dan anggaran terbatas seperti ibu rumah tangga, pekerja informal, dan lansia.
Namun, peneliti mencatat bahwa keterjangkauan ekonomi seringkali “dibayar” dengan risiko kualitas. Minimnya biaya konsultasi menyebabkan rendahnya insentif bagi konsultan hukum untuk memberikan pendalaman kasus atau pendampingan lanjutan. Dengan kata lain, keterjangkauan dapat berdampak pada fragmentasi layanan hukum: cepat dan murah, tetapi tidak selalu komprehensif. Peneliti juga melihat adanya harapan publik agar layanan konsultasi online tetap gratis di masa depan. Namun, dari perspektif keberlanjutan (sustainability), harapan tersebut sulit dipenuhi tanpa adanya dukungan kelembagaan.
Dalam kerangka Diffusion of Innovation, peneliti menemukan bahwa adopsi konsultasi hukum online terjadi karena masyarakat merasakan relative advantage yang nyata dibandingkan layanan konvensional. Namun, tahap adopsi ini belum mencapai fase confirmation, karena beberapa responden masih meragukan keandalan informasi hukum yang diberikan. Dengan demikian, keterjangkauan berperan besar dalam mendorong penggunaan media sosial, tetapi masih memerlukan regulasi, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan kredibilitas konselor hukum dalam platform digital.
Secara keseluruhan, kecepatan akses dan keterjangkauan membuktikan bahwa media sosial efektif sebagai sarana konsultasi awal dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam. Namun, efektivitas ini bersifat parsial dan memerlukan dukungan struktur kelembagaan, standarisasi kompetensi konsultan, serta pengembangan medium digital yang lebih kaya agar mampu mengakomodasi kebutuhan analisis hukum yang lebih kompleks. Media sosial bukan pengganti lembaga hukum formal, tetapi instrumen pelengkap yang mampu memperluas akses, mempercepat respons, dan mendemokratisasi pemahaman hukum di masyarakat. Efektivitasnya bergantung pada integrasi antara kecepatan, keterjangkauan, kualitas informasi, dan keberlanjutan penyedia layanan.
Paradoksnya, semakin cepat kita mendapat jawaban, semakin dalam kita merasa perlu untuk memastikan bahwa jawaban itu benar. Dan semakin murah layanannya, semakin besar kebutuhan akan jaminan kualitas. Inilah dilema yang tidak bisa diselesaikan dengan sekadar menambah durasi video atau mengurangi biaya konsultasi. Ia memerlukan rekonstruksi fundamental tentang bagaimana keadilan bisa diakses di era digital — tanpa mengorbankan kedalaman, ketelitian, dan kepastian hukum. (syukur/kimi/bersambung)
—
Penulis alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram. Tulisan ini berdasarkan tesisnya berjudul “Peran Media Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Studi Kasus pada Layanan Konsultasi Hukum Online” (2025).












