Dari infografis Instagram hingga live TikTok — bentuk-bentuk layanan konsultasi hukum digital yang mengubah cara masyarakat mengakses keadilan.
—
Bayangkan sebuah pengadilan tanpa bangunan megah, tanpa meja hakim yang tinggi, tanpa ruang tunggu yang menegangkan. Sebaliknya, ada layar ponsel, video 60 detik, dan kolom komentar yang ramai. Inilah “ruang sidang” baru yang diciptakan oleh @familylawnesia dan @dianprimayadi — dua akun media sosial yang menjadi subjek penelitian tesis Syukur tentang peran media sosial dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam.
Akun @familylawnesia, yang didirikan oleh Rahmatullah pada Februari 2021, telah menjadi salah satu sumber informasi populer mengenai fiqh munakahat (hukum perkawinan Islam) di Indonesia. Melalui pendekatan visual yang kreatif, akun ini menyajikan konten-konten kompleks menjadi materi yang mudah dicerna, seperti penggunaan ilustrasi kartun, infografis, dan penjelasan tertulis yang terstruktur dalam bentuk caption mendalam. Materi yang dibahas mencakup spektrum luas Hukum Keluarga Islam, mulai dari topik klasik seperti nikah, talak, rujuk, wali, mahar, dan warisan, hingga isu-isu kontemporer seperti akad nikah melalui telekonferensi, tradisi kawin culik, serta problematika kekinian lainnya.
Setiap konten dilengkapi dengan referensi tepercaya dari kitab-kitab fiqh klasik maupun regulasi hukum nasional seperti UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga memadukan otoritas keilmuan Islam dengan konteks hukum Indonesia. Akun ini tidak hanya berfungsi sebagai media edukasi satu arah, tetapi juga sebagai ruang konsultasi interaktif. Fitur komentar Instagram digunakan secara aktif untuk menjawab pertanyaan pengikut, mendiskusikan kasus tertentu, dan memberikan bimbingan hukum sederhana. Selain itu, @familylawnesia memanfaatkan fitur Instagram secara maksimal seperti Instastory untuk membagikan tips singkat, hashtag untuk memperluas jangkauan audiens, serta menyelenggarakan pelatihan penulisan penelitian hukum keluarga secara daring.
Keberadaan @familylawnesia merepresentasikan respons adaptif dunia dakwah terhadap era disrupsi teknologi. Akun ini berhasil menjangkau generasi muda muslim khususnya Generasi Z yang cenderung mengonsumsi informasi melalui platform digital. Dengan menggabungkan kredibilitas keilmuan, kreativitas konten, dan interaktivitas, akun ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum yang komprehensif tetapi juga membangun kesadaran berhukum dalam masyarakat secara modern dan relevan.
Berbeda dengan @familylawnesia yang lebih fokus pada aspek preventif dan edukatif, akun TikTok @dianprimayadi lebih menitikberatkan pada konten video pendek berdurasi 1-3 menit yang membahas kasus-kasus praktis hukum keluarga Islam, seperti prosedur cerai gulung tikar, syarat sah pernikahan, dan pembagian harta gono-gini. Gaya komunikasi yang digunakan santai dan langsung ke inti permasalahan, seringkali disertai dengan contoh kasus nyata yang dialami pengikutnya. Pendekatan ini mencerminkan penerapan Teori Uses and Gratifications di mana audiens secara aktif memilih media untuk memenuhi kebutuhan kognitif (memperoleh informasi) dan afektif (mendapatkan solusi praktis).
Dalam salah satu video yang dianalisis, @dianprimayadi menjelaskan mengenai nafkah anak pasca perceraian adalah tanggung jawab Ayah. Video ini diselipkan rujukan pada Kompilasi Hukum Islam, seperti Pasal 80 Ayat (4) huruf b dan c, Pasal 105 huruf c, Pasal 149 huruf d, Pasal 156 huruf d, serta Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 41. Penggunaan rujukan hukum yang eksplisit ini menunjukkan upaya menjaga kredibilitas meski dalam format yang populer.
Perbandingan antara kedua akun menunjukkan variasi strategi komunikasi hukum Islam di media sosial. @familylawnesia berperan sebagai preventive educator, sementara @dianprimayadi berfungsi sebagai curative consultant. Dalam kerangka Teori Uses and Gratifications, kedua akun tersebut memenuhi kebutuhan audiens yang berbeda: @familylawnesia untuk mereka yang ingin membangun keluarga secara benar, sedangkan @dianprimayadi bagi mereka yang sudah menghadapi sengketa dan membutuhkan solusi praktis. Dengan demikian, meskipun memiliki fokus yang berbeda, kedua akun saling melengkapi dalam menyediakan layanan hukum keluarga Islam yang komprehensif di ruang digital.
Analisis terhadap lima video unggahan @familylawnesia mengidentifikasi pola struktur yang sistematis: pembukaan dengan penjelasan tema, paparan materi yang terstruktur, dan penutup dengan kesimpulan hukum yang jelas. Setiap video dirancang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang sering diajukan, dengan merujuk pada sumber hukum yang jelas, baik dari kitab fikih mazhab Syafi’i maupun peraturan perundang-undangan Indonesia. Model penyampaian ini sesuai dengan konsep information-based dispute prevention, di mana edukasi hukum yang baik dapat mencegah eskalasi sengketa.
Sementara itu, @dianprimayadi menghadirkan format live streaming yang lebih intens dan fokus pada penyelesaian kasus-kasus praktis. Berbeda dengan pendekatan edukatif @familylawnesia, live session @dianprimayadi cenderung menyerupai legal clinic darurat dengan durasi yang lebih pendek (30-45 menit) namun frekuensi yang lebih sering. Gaya komunikasi yang lugas dan solutif mencerminkan teori Uses and Gratifications, di mana pengguna aktif memilih media yang dapat memenuhi kebutuhan spesifik mereka, dalam hal ini solusi hukum yang cepat dan aplikatif.
Dalam setiap sesi live-nya, @dianprimayadi menerapkan metode case-based reasoning dengan mengangkat contoh kasus nyata dari pengalaman konsultasi sebelumnya. Ia tidak hanya menjelaskan dasar hukum, tetapi juga memberikan strategi praktis menghadapi persidangan di Pengadilan Agama, termasuk tips penyusunan dokumen gugatan dan mediasi. Pendekatan ini sesuai dengan konsep experiential learning, di mana pembelajaran paling efektif ketika berbasis pengalaman konkret.
Fenomena live streaming @dianprimayadi juga mengillustrasikan konsep parasocial interaction, di mana audiens mengembangkan hubungan satu arah yang emosional dengan figur media. Hal ini tampak dari cara pengikut menyapa dengan panggilan akrab “Bunda Dian” dan mempercayakan masalah keluarga mereka tanpa ragu. Keberhasilan model ini tidak terlepas dari transparansi kredensialnya sebagai praktisi hukum yang berpengalaman, yang sesuai dengan teori source credibility tentang pentingnya keahlian dan dapat dipercaya dalam persuasi komunikasi.
Selain video dan live streaming, layanan konsultasi chat pribadi (Direct Message/DM) telah menjadi pilihan utama mayoritas responden. Berdasarkan kajian akademis, layanan konsultasi chat pribadi dapat didefinisikan sebagai sebuah bentuk interaksi konsultasi yang memanfaatkan platform pesan instan untuk memberikan layanan bimbingan, informasi, atau nasihat secara personal dan terbatas antara konsultan dan klien. Teori Computer-Mediated Communication (CMC) menyatakan bahwa konsultasi melalui chat termasuk dalam kategori mediated consultation yang memanfaatkan saluran teks untuk pertukaran informasi yang bersifat pribadi.
Preferensi terhadap chat pribadi didorong oleh pertimbangan efisiensi dan kerahasiaan. Responden mengakui bahwa model konsultasi ini memungkinkan mereka menjangkau para ahli dari berbagai lokasi tanpa kendala biaya dan waktu perjalanan. Namun, di balik efisiensi tersebut, layanan ini memiliki keterbatasan mendasar. Ketidakmampuan media teks dalam menyampaikan elemen nonverbal seperti ekspresi wajah, nada suara, dan bahasa tubuh menjadi sumber ketidakpuasan. Keterbatasan ini berimplikasi langsung pada efektivitas penyelesaian masalah, di mana masalah seringkali hanya terselesaikan “sebagian.”
Konsultasi melalui grup tertutup juga menjadi pilihan bagi sebagian responden (25%). Model ini memanfaatkan fitur grup terbatas pada platform media sosial untuk membahas topik spesifik hukum keluarga Islam. Dalam konteks Indonesia, model ini sejalan dengan konsep cyber counselling, di mana grup tertutup berfungsi sebagai ruang diskusi terbatas yang memfasilitasi konsultasi hukum kolektif. Teori virtual communities of practice semakin memperkuat model ini, menekankan bahwa anggota grup tidak hanya pasif menerima informasi tetapi aktif berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam ruang digital yang terkurasi.
Pola komunikasi dalam grup tertutup mengikuti model collaborative learning yang dalam konteks budaya Indonesia, karakteristik unik partisipan adalah adanya shared religious identity di mana anggota merasa lebih nyaman berbagi masalah dengan sesama muslim yang memahami nilai-nilai Islam. Diskusi tertutup terbukti efektif untuk konsultasi hukum keluarga Islam karena memungkinkan proses collective problem-solving. Namun, pentingnya moderasi yang ketat untuk menjaga kualitas diskusi tidak bisa diabaikan.
Berdasarkan analisis terhadap praktik konsultasi hukum keluarga Islam melalui media sosial, teridentifikasi mekanisme layanan yang terstruktur dalam empat tahapan utama. Tahap pertama adalah inisiasi kontak, di mana calon klien menghubungi konsultan melalui berbagai saluran digital seperti direct message (DM), kolom komentar, atau link khusus yang tersedia di bio media sosial. Pola ini sesuai dengan teori initial engagement dalam layanan digital yang menekankan pentingnya kemudahan akses sebagai faktor penentu dalam membangun hubungan awal.
Tahap kedua berupa identifikasi masalah mendalam, di mana konsultan melakukan assesmen melalui berbagai media komunikasi seperti chat teks, voice message, atau video call. Dalam konteks konsultasi hukum digital, metode identifikasi masalah secara komprehensif ini sangat krusial untuk memahami nuansa kasus hukum keluarga yang seringkali kompleks dan sensitif. Tahap ketiga adalah pemberian nasihat hukum awal yang disertai dengan rujukan otoritatif dari sumber-sumber hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, dan kitab-kitab fikih mu’tabarah.
Tahap akhir meliputi tindak lanjut dan rujukan, di mana konsultan merekomendasikan langkah lebih lanjut berupa mediasi lanjutan atau mengarahkan klien ke Pengadilan Agama untuk kasus yang memerlukan penyelesaian formal. Mekanisme ini mencerminkan penerapan konsep integrated dispute resolution system yang diadaptasi dari teori Fisher & Ury mengenai penyelesaian sengketa bertahap.
Seluruh bentuk dan mekanisme ini menunjukkan bahwa media sosial telah menciptakan ekosistem layanan hukum yang unik — tidak sepenuhnya formal, tapi juga tidak sepenuhnya informal. Ia berada di zona abu-abu yang menantang pemikiran konvensional tentang bagaimana keadilan bisa diakses dan diberikan. Dan seperti yang akan kita lihat di seri-seri berikutnya, zona abu-abu ini penuh dengan potensi sekaligus jebakan. (syukur/kim/bersambung)
Keterangan Foto: tangkapan layar Tiktok @dianprimayadi. (ist)
Penulis alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram. Tulisan ini berdasarkan tesisnya berjudul “Peran Media Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Studi Kasus pada Layanan Konsultasi Hukum Online” (2025).












