MATARAM (NTBNOW.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera menggelar perkara terkait dugaan penyebaran data pribadi berupa nomor WhatsApp Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, mengatakan proses gelar perkara saat ini masih dalam tahap penjadwalan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Gelar perkara masih dijadwalkan,” ujarnya, Senin (4/5).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik akan memanggil pihak terlapor, yakni Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, serta pihak pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penyebaran nomor WhatsApp yang diduga milik Gubernur NTB melalui akun Facebook pribadi milik terlapor. Dalam unggahan tersebut, nomor yang dicantumkan disebut sebagai nomor yang dapat diakses oleh masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, laporan pengaduan resmi diajukan pada 23 Februari 2026 dengan nomor registrasi B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026.
FX Endriadi menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada terlapor pada 20 April 2026. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga pemeriksaan baru dapat dilakukan pada 27 April 2026.
“Saat pemeriksaan, terlapor mengaku tidak mengenal secara pribadi Gubernur NTB. Ia juga menyebut bahwa penyebaran nomor tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai layanan publik bagi masyarakat NTB,” jelasnya.
Lebih lanjut, terlapor menyatakan bahwa nomor yang dibagikan merupakan nomor jabatan Gubernur NTB, bukan nomor pribadi atas nama Lalu Muhammad Iqbal. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan tersebut.
“Penyelidikan terus kami lakukan untuk memastikan apakah nomor tersebut termasuk data pribadi atau bukan,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan lain dalam KUHP dan KUHAP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan data pribadi pejabat negara di era digital. (can)












