Kasus  

Kunjungan Kerja ke NTB, Komisi III DPR RI Soroti Oknum Jaksa Tukang Peras 

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. (Foto: susanti/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Komisi III DPR RI  melakukan kunjungan kerja (kunker) untuk fokus pada pengawasan hukum dan evaluasi aparat penegak hukum (APH) di Nusa Tenggara Barat.

Dalam Kunjungan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menyoroti  dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum Jaksa di Kejari Dompu yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS kepada terpidana  Imran yang merupakan camat Pojo, Kabupaten Dompu.

“Perhatian kami berikan terhadap dugaan pelanggaran etik di lingkungan kejaksaan. Etik di kejaksaan juga ada masalah sendiri. Kami minta agar dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Dompu usut secara transparan,” katanya di Kantor Kejati NTB, Rabu 22/4.

Menurutnya, kepercayaan publik harus dijaga serta pengawasan internal juga harus diperbaiki.” Usut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, kepala Kejati NTB Wahyudi mengungkapkan, telah meningkatkan status penanganan dugaan pemerasan tersebut. Jaksa siap melakukan Inspeksi Kasus terhadap tiga oknum tersebut. “Kita tingkatkan ke Inspeksi kasus,” ujarnya.

Inspeksi kasus merupakan investigasi internal di lingkungan kejaksaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengawasan jaksa untuk membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh jaksa.

Mekanisme Inspeksi Kasus tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013.

Dalam Pasal 31 disebutkan, Inspeksi Kasus dilakukan selama 14 hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 2×7 hari tambahan.

Kegiatan Inspeksi Kasus merupakan tindak lanjut proses Klarifikasi yang dilakukan oleh jaksa Bidang Pengawasan Kejati NTB.

Jika penanganan telah naik ke tahap ini, maka berarti Kejati NTB telah mendapatkan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang jaksa di Dompu terhadap Camat Pajo.

Hal ini termaktub dalam Pasal 41 Ayat (4) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 yang menyebutkan bahwa:

“Terhadap hasil klarifikasi yang ditemukan bukti awal yang cukup adanya dugaan pelanggaran disiplin ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Camat Pajo, Imran, mengaku diperas sebesar Rp 30 juta oleh tiga oknum jaksa di Kejari Dompu. Pengakuan ini diungkapkan Imran saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu oleh jaksa, Senin, 30/3 lalu.

Permintaan uang tersebut dengan dalil untuk meringankan beban hukum kepada Imran menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga.

Imran mengaku sudah menyerahkan uang tersebut kepada IS, K dan J langusng di kantor Kejari Dompu.

Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *