MATARAM (NTBNOW.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima anggota DPRD NTB sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4).
Kelima saksi tersebut adalah Lalu Arif Rahman Hakim (NasDem), Marga Harun (PPP), Harwoto (Golkar), Rangga Danu Meinaga Adhitama (Gerindra), dan Wahyu Triawan Rizku (PKB). Para saksi diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Lalu Arif Rahman Hakim mengaku menerima sebuah bungkusan dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) pada 19 Juni 2025 di rumah terdakwa. Ia menyebut, penyerahan tersebut tidak disertai penjelasan.
“Saat itu saya dihubungi untuk bertemu. Kami berbincang santai, tidak ada pembahasan terkait program. Ketika hendak pulang, saya diberi bungkusan untuk dibawa,” ujarnya di persidangan.
Setelah tiba di rumah, ia mengaku baru mengetahui isi bungkusan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Keesokan harinya, Arif menyatakan sempat meminta klarifikasi kepada terdakwa terkait uang tersebut. Menurut keterangannya di persidangan, terdakwa menyebut pemberian tersebut merupakan bagian dari keputusan tim.
Merasa ragu, Arif mengaku berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan DPRD NTB, namun tidak mendapat tanggapan. Ia kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Arif menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada penyidik, masing-masing Rp50 juta pada 28 Juli 2025 dan Rp150 juta pada 1 Agustus 2025.
Sementara itu, saksi Marga Harun juga mengaku menerima uang dengan jumlah yang sama, yakni Rp200 juta, dari terdakwa IJU sekitar Juni 2025 di lingkungan Kantor DPRD NTB.
Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan tanpa penjelasan rinci. Dalam persidangan, Marga menyebut uang tersebut sempat disebut sebagai “oleh-oleh”, namun dirinya mengaku tidak mengetahui maksud pemberian tersebut.
Marga mengaku sempat menanyakan hal itu kepada sejumlah pihak, namun tidak memperoleh penjelasan yang jelas. Ia kemudian berkonsultasi dengan pimpinan fraksi dan memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut kepada penyidik Kejati NTB pada bulan yang sama.
Menurut keterangannya, penyerahan uang dilakukan bersama anggota DPRD NTB lainnya.
Tiga Terdakwa Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni M. Nashib Ikroman (MNI), Indra Jaya Usman (IJU), dan Hamdan Kasim. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, jumlah uang yang diterima anggota DPRD bervariasi, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang.
Sejumlah anggota DPRD NTB juga disebut telah mengembalikan uang yang diduga terkait perkara ini kepada penyidik dengan total lebih dari Rp2 miliar. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang berjalan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pembagian fee pokok pikiran (pokir) DPRD. Dalam proses penyelidikan, sejumlah anggota legislatif dan pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB telah dimintai keterangan oleh penyidik. (can)












