MATARAM (NTBNOW.CO)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Baiq Mahyuniati Fitria sebagai mantan Pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar dan mantan Kades Bagik Polak Amir Amraen Putra dituntut secara terpisah.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Amraen Putra selama dua tahun,” kata Perwakilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar membacakan tuntutan, Senin 13/4.
Menetapkan, terdakwa Amraen Putra tetap berada dalam tahanan. Selain itu, mantan Kades Bagik Polak itu juga dituntut agar membayar denda Rp 50 juta. “Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dituntut lebih rendah dibanding Amir Amraen Putra. “Menuntut agar terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujarnya.
Selain itu, Maiq Mahyuniati dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Menurutnya, terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan subsider. Yakni, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak terbukti dakwaan primer-nya, yaitu berdasarkan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Untuk diketahui Jual beli tanah ini bermula ditahun 2018, tanah seluas 36 are ini merupakan tanah pecatu diubah kepemilikan menjadi tanah pribadi.
Lahan tersebut merupakan aset Pemda Lombok Barat, bertahun-tahun menjadi pecatunya Karang Sembung, dan ditahun 2018 ada PTSL, bersertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagek Polak.
Lahan tersebut nyatanya bukan milik Bagik Polak, melainkan lahan tersebut milik Desa Karang Sembung, namun lahan tersebut berada didesa Bagik Polak.
Pada tahun 2020 lahan 36 are tersebut dijual dengan harga Rp 360 juta, dengan harga per are Rp 10 juta, namun oleh pembeli baru dibayarkan Rp 180 juta, sisanya akan dibayarkan setalah perkara itu selesai. (can)












