MATARAM (NTBNOW.CO) – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan seorang ibu kandung yang terjadi di Lombok Barat kini memasuki tahap akhir pemberkasan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menyampaikan bahwa saat ini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas.
“Kita menunggu hasil penelitian jaksa. Jika dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujar Arisandi, Senin (23/2).
Ia menegaskan, selama proses penyidikan dan pemberkasan tidak ditemukan kendala berarti. Seluruh kelengkapan administrasi perkara telah disusun dan akan disempurnakan sesuai petunjuk JPU hingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas berjalan lancar. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa dan berharap dalam waktu dekat bisa dinyatakan lengkap,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan dalam kondisi terbakar di dekat tumpukan sampah di wilayah Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, pada Minggu (25/1/2025). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga setempat.
Hasil penyelidikan kepolisian mengarah kepada seorang laki-laki berinisial BP (33), yang diketahui merupakan anak kandung korban. Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan motif perbuatan tersebut dipicu persoalan utang, di mana terduga pelaku merasa sakit hati karena permintaannya tidak dipenuhi.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal tentang tindak pidana pembunuhan berencana terhadap keluarga dekat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu lama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (can)
Keterangan Foto:
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi. (susan/ntbnow.co)












