Kasus  

Beda Keterangan Terkait Penetapan Tersangka Efan Limantika, Polres Dompu Tunggu Hasil Gelar Perkara 

ANGGOTA DPRD NTB : EFAN LAMANTIKA. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u yang melibatkan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Efan Limantika masih simpang siur.

Pasalnya, Polres Dompu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dikonfirmasi mengungkapkan keterangan berbeda.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin mengungkapkan bahwa pada Senin (08/12) lalu, kasus tersebut dilakukan gelar perkara di Polda NTB.

“Kasusnya terus berjalan, masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB,” katanya, Kamis 11/12.

Sementara itu, Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan,  legislator Partai Golkar itu sudah ditetapkan tersangka.  “Iya benar (sudah ditetapkan tersangka),” katanya.

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka kepada anggota dewan tersebut sudah sesuai dengan proses hukum, mulai dari hasil penyidikan, gelar perkara hingga alat bukti.

“Gelar perkara sudah dilakukan, dengan melibatkan Polres Dompu dan Polda NTB, hasil rekomendasi sudah terpenuhi pasal yang disangkakan, sehingga penyidik bisa menetap tersangka,” ucapnya.

Namun, Syarif menegaskan penanaman kasus tersebut oleh Polres Domou.” Kami hanya membantu dan memfasilitasi untuk gelar perkara, silahkan konfirmasi ke Polres Dompu,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 2011, ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi dilakukan secara sah, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS pun telah dikuasai MA.

Namun pada 2013–2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan dalih menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada yang bersangkutan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang menjadi dasar laporan polisi.

Laporan tersebut teregister dalam surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *