MATARAM (NTBNOW.CO)–Terdakwa mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dituntut empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam tidak pidana korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) Lombok Barat (Lobar).
Jaksa meyakini terdakwa Lalu Azril terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa 23/9.
Jaksa menuntut Lalu Azril dengan tuntutan empat tahun penjara, denda Rp 750 juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara dua bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lalu Azril Sopandi berupa pidana penjara selama 4 (Empat) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.750 juta subsidiair kurungan pengganti selama dua bulan,” kata Jaksa.
Jaksa meyakini, terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.
PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu Zaini Arony.
Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.
Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.
Lantaran tersebut, Pemkab Lobar yang merupakan pemegang saham PT Tripat merugi hingga Rp38 miliar. (can)