MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi lahan pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan seluas 65 hektare, eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Tiga tersangka, IA, 47 tahun swasta, AA, 26 tahun swasta, MK, 39 tahun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB.
“Akhirnya hari ini, 14/7, kami penetapan tehadap tiga tersangka,” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Senin, 14/7.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah penyidik meminta keterangan 18 orang saksi. Tiga keterangan saksi ahli (ahli bidang pertahanan, ahli hukum pidana, dan dari kantor akuntan publik. Menerima surat berita acara ekspos kerugian negara dan petunjuk lainnya.
Dari hasil keterangan saksi-saksi ditemukan tidak pidana seperti sewa menyewa lahan milik Pemprov NTB tanpa adanya persetujuan dari Pemprov NTB. Pemanfaatan lahan atas hak dan adanya transaksi uang dalam penyerahan pengelolaan lahan Pemprov NTB.
“Karena itu penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka,” ungkapnya.
Modus tersangka, mereka menguasai lahan itu tanpa izin, menguntungkan diri sendiri dari sewa lahan tersebut. “Tanahnya milik negara seharusnya uangnya masuk ke negara, tapi dinikmati oleh oknum masyarakat,” tegas Enen.
Dua tersangka AA dan MK dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 juli hingga 2 Agustus di Lapas kelas II.A Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka IA kita tidak lakukan penahanan, lantaran tersangka sendang menjalani pidana dalam kasus tidak pidana umum.
“Penahanan terhadap tersangka ini dapat memberikan efek jera bagi para masyarakat yang menguasai lahan tanpa izin pelaku usaha, swasta maupun penyelenggara negara,” imbuhnya.
Untuk diketahui Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.
Persoalan penempatan lahan eks pengelolaan GTI ini pasca Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan pada tahun 2021. Sejak pemutusan kontrak tersebut, lahan tersebut kembali menjadi milik Pemprov NTB dan statusnya Hak pengelolaan lahan (HPL).
Setelah itu, Pemprov NTB membuka ruang bagi investor dan masyarakat untuk legalitas berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dalam berusaha dengan kesepakatan membayar iuran sebesar Rp 15 juta per tahun.
Seiring berjalannya waktu, timbul gejolak antara masyarakat yang membuat kesepakatan kerja sama antara investor. Gejolak tersebut para investor mendapatkan HGB dari Pemprov NTB untuk membangun usaha di lahan GTI itu. Namun dihadapkan dengan masyarakat yang sebelumnya berpatokan dengan kesepakatan kerja sama sebelum pemutusan kontrak Pemprov NTB dengan PT GTI. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS: Tiga tersangka korupsi kasus dugaan korupsi lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan saat keluar dari ruang penyidik Kejati NTB. (susan/ntbnow.co)