MATARAM (NTBNOW.CO)—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka atas kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi beberapa waktu lalu di salah satu Vila di Gili Trawangan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat melalui pesan singkat mengatakan tiga tersangka yakni Kompol IMYPU, HC, dan M. “Tiga orang sudah tersangka,” katanya kapda NTBNOW.CO, Rabu 18/6.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah penyidik menemukan tiga alat bukti sesuai KUHP dan secara Scientific crime investigation.
“Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni, 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Polda NTB memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua perwira polisi yakni IMYPU dan HC melalui sidang kode etik pada Selasa 27 Mei 2025 lalu oleh Propam Polda NTB.
Majelis etik menyatakan keduanya melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Untuk diketahui, pada Rabu, 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 Wita.
Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh. Bahkan luka di bawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setelah pihak keluarga meminta keterangan rekan-rekan yang berada di tempat yang sama juga berbeda-beda. Karena itu pihak keluarga mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)
Keterangan Foto:
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (susan/ntbnow.co)