Kasus  

Empat Pengedar Ekstasi dan Sabu Diciduk

MATARAM (NTBNOW.CO)– Empat pengedar narkotika jenis Ekstasi dan Sabu dibekuk tim Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Keempat terduga pelaku yakni LYDR (31) MI (22), AG (25) dan TNP (21). Mereka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Karang Bedil, Cakranegara dan wilayah Sweta, Kota Mataram.

“Penangkapan pada Minggu, 15/6/2025 sekitar pukul 23.30 Wita dan mengamankan LYDR dengan barang bukti 2,87 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (16/6).

Dari keterangan terduga LYDR, sabu tersebut akan diserahkan kepada terduga MI yang beralamat di BTN Sweta, Kota Mataram.

“MI ini ditangkap bersama terduga pelaku lainya, AG dan TNP,” ungkapnya.

Dari hasil pengeledahan MI, ditemukan barang bukti Narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir. Sedangkan dalam penggeledahan terduga AG dan TNP tidak ditemukan barang bukti Narkotika atau barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Dari pengakuan MI, ekstasi didapatkan dari Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. “Pengakuan MI ini, dia patungan dengan terduga LYDR untuk jual ekstasi ini. Pengambilan 100 butir pertama sudah habis dijual, pangambilan kedua itu 59 butir, 30 sisa jual yang kita amankan ini, dan 29 sudah dijual,” jelas Gusti.

Untuk harga jual ekstasi satu butir Rp 500 ribu dengan harga beli Rp 200 ribu. “Untungnya satu ekstasi bisa sampai Rp 300 ribu per butir, ” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku LYDR dan MI dijerat pasal  dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kalau yang AG dan TNP kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran keduanya,” tandasnya. (can)

Keterangan Foto:

PENANGKAPAN: Empat terduga pelaku pengedar Ekstasi dan Sabu saat diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *